Polisi tangkap 20 warga di Aceh Barat saat main judi slot dan gim daring
Minggu, 16 Juni 2024 15:04 WIB
Polisi juga menangkap DE (42) warga Desa Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, SA (38) warga Desa Kubu Capang Kecamatan Woyla Barat Aceh Barat, RE (34) warga Gampong Lampoh Lada Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, BI (28) warga Desa Sialang Kecamatan Sako Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan.
Kemudian TA (25) warga Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, MU (24) Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
AL (22) warga Desa Peunaga Cut Ujong Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, EP (39) warga Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, TH (62) warga Desa Alue Raya, Kecamatan Samatiga Aceh Barat, KU (55) dan JN (38) warga Desa Pucok Lung Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Dari hasil Penangkapan tersebut dapat diamankan Barang Bukti berupa, 2 Unit HP. Xiomi, 1 Unit HP Android Redmi, 1 Unit HP. INFINIX, 1 Unit HP. VIVO Y36, 1 Unit HP. OPPO, 1 Unit HP. SAMSUNG A12, 1 Unit HP. VIVO, 1 Unit HP. REDMI NOT9, 1 Unit HP. REDMI, 1 Unit Oppo reno, 1 Unit Iphone 11, 1 Unit Iphone X, 1Unit Realmi C35, 1 Unit Realmi 3Pro, 1 Unit Iphone 14promax, 1 Unit Oppo A18, 1 Unit Realmi, 1 Unit Vivo, 1 Unit Nokia.
Baca juga: Polresta tangkap empat bandar dan penjudi togel di Banda Aceh
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan penangkapan terhadap 20 pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan polisi kemudian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pemain judi slot daring dari sejumlah warung kopi di Aceh Barat.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, didapatkan barang bukti berupa hasil transaksi juri slot di HP milik pelaku,” kata Iptu Fachmi menambahkan.
Semua pelaku juga mengakui sudah melakukan permainan judi daring, katanya.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Barat guna proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Fachmi Suciandy.
Polres Aceh Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.
Masyarakat juga diimbau apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal, guna dilakukan penangkapan kepada pelaku, demikian Iptu Fachmi Suciandy.
Baca juga: Kejari Bireuen tahan tersangka promosi perjudian di media sosial