Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengerahkan sebanyak 700 personel dalam melaksanakan operasi patuh lalu lintas di seluruh wilayah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Senin, mengatakan Operasi Patuh Seulawah 2024 berlangsung selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli 2024.
"Sebanyak 700 personel Polri dikerahkan untuk pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024 di wilayah hukum Polda Aceh. Ratusan personel tersebut terdiri 130 dari Polda Aceh dan 570 orang dari polres jajaran. Selain itu, operasi juga didukung para pemangku kepentingan lainnya," katanya.
Jenderal polisi bintang dua tersebut menyatakan operasi patuh digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, terutama pengguna jalan raya, dalam berlalu lintas. Operasi tersebut juga upaya kepolisian menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Achmad Kartiko mengatakan berdasarkan sistem manajemen keselamatan jalan raya periode Januari hingga Juni 2024 terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 1.795 kasus di wilayah hukum Polda Aceh.
Dari kecelakaan tersebut, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 340 orang, 121 orang luka berat, dan 2.896 orang luka ringan. Sedangkan kerugian materiil mencapai Rp5,3 miliar lebih.
Oleh karena itu, kata dia, Polda Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas serta satuan lalu lintas polres jajaran melaksanakan Operasi Patuh Seulawah guna menekan angka fatalitas di jalan raya.
"Operasi mengedepankan preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang berfokus pada situasi lalu lintas berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Achmad Kartiko menyebutkan ada sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas, di antaranya penggunaan telepon saat berkendara dan pengendara di bawah umur.
Kemudian, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih satu orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm sesuai standar dan pengemudi tidak menggunakan sabuk pengamanan.
"Serta pengemudi maupun pengendara sepeda motor dalam pengaruh minuman beralkohol ataupun narkoba, pengendara arus, serta pengendara maupun pengemudi yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan," kata Achmad Kartiko.
Baca juga: Polda Aceh serahkan perkara penyimpangan zakat Rp20,78 miliar ke jaksa