Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lhokseumawe, Provinsi Aceh berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bersama sejumlah barang buktinya.
Kepala BNNK Lhokseumawe AKBP Fakhrurrazi, di Lhokseumawe, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap salah seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (4/8) kemarin, di kediaman pelaku, Lorong Sirajul Qari, Gampong (Desa) Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Tersangka yang berinisial HS (38), berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BNNK Lhokseumawe merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah setempat.
"Pada Jumat, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Berantas BNNK Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumah tersangka, Lorong Sirajul Qori, Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe," ujar Fakhrurrazi.
Ditemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, antara lain uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar tujuh juta rupiah, satu buah timbangan merek GHL warna hitam silver, Satu unit HP Samsung lipat warna putih, delapan lembar plastik transparan bergaris merah, empat lembar plastik transparan, satu buah gunting warna hitam, dan elapan paket sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan.
"Semua barang bukti yang berhasil dikumpulkan bersama dengan tersangka dibawa ke kantor BNNK Lhokseumawe guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan kasusnya," ujar Fakhrurrazi.
Menurutnya, perbuatan tersangka dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar, karena melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.