Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan saat ini masih melakukan verifikasi terhadap persyaratan pencalonan bakal pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penetapan bakal pasangan calon menjadi calon dilakukan setelah verifikasi selesai. Penetapan berlangsung dalam rapat pleno.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan penelitian dan verifikasi persyaratan pencalonan bakal pasangan calon. Apabila nanti, memenuhi syarat, maka dapat ditetapkan sebagai pasangan calon. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno KIP Aceh," katanya.
Untuk pilkada serentak di Provinsi Aceh, ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar, yakni Muzakir Manaf sebagai bakal calon gubernur dan Fadlullah sebagai bakal calon wakil gubernur.
Serta Bustami sebagai bakal calon gubernur berpasangan dengan M Fadhil Rahmi sebagai bakal calo wakil gubernur. M Fadhil Rahmi menggantikan Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab yang meninggal dunia saat proses pendaftaran berlangsung.
"Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 23 September 2024. Sebelum penetapan, KIP menggelar rapat untuk menentukan apakah hasil verifikasi persyaratan pendaftaran calon memenuhi syarat atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Agusni AH menyebutkan pihaknya juga sedang melakukan perbaikan data pemilih sementara untuk Pilkada 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Ia mengatakan perbaikan data pemilih tersebut untuk memastikan tidak ada warga yang berhak memilih, tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih, sehingga tidak kehilangan hak politiknya pada pilkada nanti.
"Perbaikan ini juga meliputi warga pindah domisili atau tempat tinggal, perbaikan data warga meninggal dunia, serta anggota TNI dan Polri yang memasuki masa purnawirawan atau pensiun," katanya.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut berjumlah sebanyak 3,76 juta orang,
Pemilih sebanyak 3,76 juta orang tersebut tersebar di 6.499 desa, 290 kecamatan, dan 23 kabupaten kota. Jumlah pemilih tersebut terdiri 1,84 juta lebih laki-laki dan 1,91 juta lebih perempuan.
Dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh, jumlah pemilih pilkada terbanyak ada di Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 427.867 orang yang tersebar di 852 desa atau gampong dari 27 kecamatan.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.
Baca juga: Bustami daftarkan Syech Fadhil Rahmi sebagai pengganti Tu Sop di Pilgub Aceh
KIP Aceh masih verifikasi persyaratan bakal pasangan calon pilkada
Jumat, 20 September 2024 17:52 WIB