• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News aceh
Selasa, 24 Juni 2025
Antara News aceh
Antara News aceh
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kemenkum Aceh gandeng perguruan tinggi swasta perkuat pembinaan hukum

      Kemenkum Aceh gandeng perguruan tinggi swasta perkuat pembinaan hukum

      20 Juni 2025 18:15

      Meurah Budiman: KUHP baru tekankan keadilan restoratif dan kearifan lokal

      Meurah Budiman: KUHP baru tekankan keadilan restoratif dan kearifan lokal

      19 Juni 2025 21:57

      Kemenkum Aceh gandeng 23 PTS perkuat pembinaan hukum di dunia kampus

      Kemenkum Aceh gandeng 23 PTS perkuat pembinaan hukum di dunia kampus

      19 Juni 2025 21:49

      Kejati: Tiga terdakwa dituntut hukuman mati di Aceh dalam sepekan terakhir

      Kejati: Tiga terdakwa dituntut hukuman mati di Aceh dalam sepekan terakhir

      19 Juni 2025 19:32

      Inggris tegaskan dukungan Program PECI untuk Gajah Sumatera di Aceh

      Inggris tegaskan dukungan Program PECI untuk Gajah Sumatera di Aceh

      19 Juni 2025 18:09

  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Tengah
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
    • Lainnya
    • Aceh Tenggara
    • Kab. Aceh Singkil
    • DPRA
    • Kota Sabang
    • Kota Subulussalam
    • Kota Langsa
    • Kab. Abdya
    • Kab Nagan Raya
    • Pemerintah Aceh
    • Kabupaten Aceh Tamiang
    • Kabupaten Bener Meriah
    • Gayo Lues
    • Kabupaten Pidie
    • Pemkab Bener Meriah
    • Pemkab Simuelu
    • Teknologi
      • Inovasi monitoring polusi udara pelajar  SMAN 3 Banda Aceh raih medali emas di Malaysia

        Inovasi monitoring polusi udara pelajar SMAN 3 Banda Aceh raih medali emas di Malaysia

        2 Juni 2025 14:47

        Pelajar SMAN 3 Banda Aceh pamerkan inovasi lingkungan di ajang MYIE Malaysia

        Pelajar SMAN 3 Banda Aceh pamerkan inovasi lingkungan di ajang MYIE Malaysia

        18 Mei 2025 15:13

        Snaptik: Solusi Terbaik dan Terpercaya untuk Download Video TikTok Tanpa Watermark

        Snaptik: Solusi Terbaik dan Terpercaya untuk Download Video TikTok Tanpa Watermark

        17 Mei 2025 19:44

        Aceh digitalisasi pengelolaan tugas belajar ASN lewat aplikasi SIKULA

        Aceh digitalisasi pengelolaan tugas belajar ASN lewat aplikasi SIKULA

        15 Mei 2025 08:32

        Motor listrik Adora segera "mengaspal" di Indonesia

        Motor listrik Adora segera "mengaspal" di Indonesia

        7 Februari 2025 10:42

    • Hiburan
      • Berikut stok avtur di Bandara Sultan Iskandar Muda

        Berikut stok avtur di Bandara Sultan Iskandar Muda

        20 Juni 2025 20:40

        Inilah buku karya Presiden Prabowo "Kepemimpinan Militer" yang terbit di Rusia

        Inilah buku karya Presiden Prabowo "Kepemimpinan Militer" yang terbit di Rusia

        19 Juni 2025 20:45

        Seniman muda Aceh kampanyekan pelestarian Leuser lewat seni grafis dan mural

        Seniman muda Aceh kampanyekan pelestarian Leuser lewat seni grafis dan mural

        13 Juni 2025 19:37

        Karya fotografer perempuan Aceh tampil di pameran "Kita Berhak Sehat" di Jakarta

        Karya fotografer perempuan Aceh tampil di pameran "Kita Berhak Sehat" di Jakarta

        3 Juni 2025 16:57

        Ruman Aceh bagikan buku gratis tingkatkan minat baca

        Ruman Aceh bagikan buku gratis tingkatkan minat baca

        18 Mei 2025 18:09

    • Sport
      • PSSI gelar kursus instruktur wasit diikuti 21 peserta

        PSSI gelar kursus instruktur wasit diikuti 21 peserta

        12 Juni 2025 16:10

        761 atlet dari 32 perguruan tinggi ramaikan POMDA Aceh XIX di Aceh Barat

        761 atlet dari 32 perguruan tinggi ramaikan POMDA Aceh XIX di Aceh Barat

        11 Juni 2025 14:48

        Timnas Indonesia "dibantai" Jepang 6-0, bagaimana nasib Patrick Kluivert?

        Timnas Indonesia "dibantai" Jepang 6-0, bagaimana nasib Patrick Kluivert?

        10 Juni 2025 22:09

        Persiraja daftarkan dua stadion untuk kandang musim depan

        Persiraja daftarkan dua stadion untuk kandang musim depan

        5 Juni 2025 17:41

        Patrick Kluivert umumkan daftar final 23 skuad Indonesia lawan China

        Patrick Kluivert umumkan daftar final 23 skuad Indonesia lawan China

        5 Juni 2025 13:36

    • Ekonomi
      • Kawendra lantik putra Mualem jadi Ketua Gekrafs Aceh, dorong percepatan ekraf di Aceh

        Kawendra lantik putra Mualem jadi Ketua Gekrafs Aceh, dorong percepatan ekraf di Aceh

        22 Juni 2025 18:58

        Akademisi: Aceh butuh kehadiran dewan pengawas syariah di 23 daerah

        Akademisi: Aceh butuh kehadiran dewan pengawas syariah di 23 daerah

        22 Juni 2025 10:44

        BBI Nagan Raya sudah jual 11.666 benih ikan air tawar ke masyarakat

        BBI Nagan Raya sudah jual 11.666 benih ikan air tawar ke masyarakat

        22 Juni 2025 10:37

        Pemprov: Gekrafs Aceh harus jadi penggerak ekonomi berbasis budaya

        Pemprov: Gekrafs Aceh harus jadi penggerak ekonomi berbasis budaya

        22 Juni 2025 10:34

        DPMG: Aceh Besar layak bentuk BUMG "Raksasa"

        DPMG: Aceh Besar layak bentuk BUMG "Raksasa"

        22 Juni 2025 10:33

    • Kesehatan
      • Dinkes perkuat pencegahan dan pengendalian penyakit di Aceh Besar

        Dinkes perkuat pencegahan dan pengendalian penyakit di Aceh Besar

        19 Juni 2025 20:03

        Pemkab Aceh Barat buka layanan IKD di ruang publik

        Pemkab Aceh Barat buka layanan IKD di ruang publik

        17 Juni 2025 08:23

        FOTO - Cek kesehatan gratis balita dan lansia di Aceh

        FOTO - Cek kesehatan gratis balita dan lansia di Aceh

        10 Juni 2025 20:41

        RSUD Meuraxa Banda Aceh resmi miliki pusat layanan penanganan stroke

        RSUD Meuraxa Banda Aceh resmi miliki pusat layanan penanganan stroke

        30 Mei 2025 13:55

        Satgas Kesehatan Aceh Barat terbitkan rekomendasi perbaikan layanan RSUD Meulaboh

        Satgas Kesehatan Aceh Barat terbitkan rekomendasi perbaikan layanan RSUD Meulaboh

        21 Mei 2025 11:56

    • Politik
      • Haji Uma kembali bantu pulangkan warga Aceh korban TPPO di Kamboja

        Haji Uma kembali bantu pulangkan warga Aceh korban TPPO di Kamboja

        15 jam lalu

        Pimpinan DPRA apresiasi Kapolda Aceh atas pengerahan K9 ke perbatasan

        Pimpinan DPRA apresiasi Kapolda Aceh atas pengerahan K9 ke perbatasan

        21 Juni 2025 14:00

        Empat pulau kembali dengan damai ke pangkuan Aceh

        Empat pulau kembali dengan damai ke pangkuan Aceh

        19 Juni 2025 18:13

        Rektor UIN: Keputusan Prabowo tunjukkan kearifan terhadap Aceh

        Rektor UIN: Keputusan Prabowo tunjukkan kearifan terhadap Aceh

        18 Juni 2025 20:07

        Haji Uma dorong Pemprov kelola maksimal pulau yang sudah kembali ke Aceh

        Haji Uma dorong Pemprov kelola maksimal pulau yang sudah kembali ke Aceh

        18 Juni 2025 18:12

    • Dunia
      • Trump nyatakan AS nyatakan telah serang Iran, tapi Pentagon membantah

        Trump nyatakan AS nyatakan telah serang Iran, tapi Pentagon membantah

        22 Juni 2025 10:50

        RI - Rusia makin 'mesra' dengan kunjungan Prabowo, Putin: Banyak peluang untuk kerja sama

        RI - Rusia makin 'mesra' dengan kunjungan Prabowo, Putin: Banyak peluang untuk kerja sama

        19 Juni 2025 20:50

        Rudal Israel hantam Stasiun TV nasional Iran, terekam saat Live

        Rudal Israel hantam Stasiun TV nasional Iran, terekam saat Live

        17 Juni 2025 12:47

        Iran ancam gempur Israel lebih keras jika diserang lagi

        Iran ancam gempur Israel lebih keras jika diserang lagi

        15 Juni 2025 12:53

        Seruan dukung Iran menggema, mungkinkah dunia Muslim bersatu hadapi Israel?

        Seruan dukung Iran menggema, mungkinkah dunia Muslim bersatu hadapi Israel?

        15 Juni 2025 12:29

    • Artikel
        • Opini
        • Buku
        • Sosok
        • Religi
        • Komentar
        Saat Padi Mati Mendadak di Abdya dan Petani Terancam Gagal Panen

        Saat Padi Mati Mendadak di Abdya dan Petani Terancam Gagal Panen

        17 Juni 2025 13:53

        Jejak Petani yang Hilang di Balik Deru Alsintan

        Jejak Petani yang Hilang di Balik Deru Alsintan

        11 Juni 2025 14:07

        Mengapa Aceh Memiliki Partai Politik Lokal?

        Mengapa Aceh Memiliki Partai Politik Lokal?

        7 Mei 2025 07:34

        Menjaga napas hutan lewat tarian Saman di Rimba Bunin

        Menjaga napas hutan lewat tarian Saman di Rimba Bunin

        30 April 2025 15:05

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        11 Agustus 2024 15:21

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        10 Juni 2022 14:40

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        19 September 2020 15:30

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        6 Agustus 2020 19:11

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        21 April 2025 17:54

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        18 Februari 2025 10:30

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        4 Januari 2025 11:33

        Kisa Delisa, inspirasi bangun mitigasi dan edukasi bencana tsunami

        Kisa Delisa, inspirasi bangun mitigasi dan edukasi bencana tsunami

        26 Desember 2024 15:39

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        19 Maret 2025 14:21

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        3 Mei 2022 11:30

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        28 April 2022 18:42

        Menjemput Lailatul Qadar

        Menjemput Lailatul Qadar

        28 April 2022 09:30

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        6 Maret 2025 10:18

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        31 Maret 2023 11:39

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        27 Maret 2023 12:33

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        27 Juli 2022 13:40

    • Foto
      • FOTO - Peringatan dini angın kencang dan gelombang tinggi

        FOTO - Peringatan dini angın kencang dan gelombang tinggi

        Senin, 23 Juni 2025 14:30

        FOTO - Aksi bela Palestina di Aceh

        FOTO - Aksi bela Palestina di Aceh

        Minggu, 22 Juni 2025 17:36

        FOTO - Kebakaran rumah di kompleks PJKA Aceh

        FOTO - Kebakaran rumah di kompleks PJKA Aceh

        Kamis, 19 Juni 2025 18:03

        FOTO - Penyerahan SK CPNS di lingkungan Pemerintah Aceh

        FOTO - Penyerahan SK CPNS di lingkungan Pemerintah Aceh

        Selasa, 17 Juni 2025 20:47

        FOTO - Edukasi pengenalan pemadam pada anak sekolah

        FOTO - Edukasi pengenalan pemadam pada anak sekolah

        Selasa, 17 Juni 2025 20:45

    • Video
      • Pelaku TPPO penjual gadis Aceh di Malaysia berhasil ditangkap

        Pelaku TPPO penjual gadis Aceh di Malaysia berhasil ditangkap

        Minggu, 22 Juni 2025 2:00

        Pelabuhan Krueng Geukeuh siap layani perdagangan internasional

        Pelabuhan Krueng Geukeuh siap layani perdagangan internasional

        Jumat, 20 Juni 2025 21:39

        Hari Pengungsi Sedunia, perjuangan etnis Rohingya dalam bingkai foto

        Hari Pengungsi Sedunia, perjuangan etnis Rohingya dalam bingkai foto

        Jumat, 20 Juni 2025 21:00

        Pelajar Aceh Tengah berhasil membuat eco enzyme dari limbah organik

        Pelajar Aceh Tengah berhasil membuat eco enzyme dari limbah organik

        Jumat, 20 Juni 2025 17:49

        Fahri Hamzah sebut 600 ribu rumah di Aceh perlu bantuan renovasi

        Fahri Hamzah sebut 600 ribu rumah di Aceh perlu bantuan renovasi

        Kamis, 19 Juni 2025 18:38

    Opini

    Menguak kasus perdagangan orang di fenomena pengungsi Rohingya di Aceh

    Oleh FB Anggoro, Suprian, T Dedi Iskandar Selasa, 29 Oktober 2024 14:35 WIB

    Menguak kasus perdagangan orang di fenomena pengungsi Rohingya di Aceh

    Personel gabungan mengevakuasi imigran etnis Rohingya dari kapal penangkap ikan milik warga Aceh di perairan laut di Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Kamis (24/10/2024).(ANTARA/Syifa Yulinnas)

    Banda Aceh (ANTARA) - Fenomena pengungsi Rohingya di Aceh bagaikan kisah cinta yang berubah jadi benci. Sejak 2009, Aceh sudah menjadi tempat pendaratan bagi kapal pengungsi Rohingya dari Bangladesh dan Myanmar demi mencari perlindungan serta kehidupan yang layak.

    Awalnya masyarakat setempat menerima mereka dengan alasan kemanusiaan dan persaudaraan sesama muslim. Apalagi Aceh dikenal dengan budaya peumulia jamee yang artinya memuliakan tamu.

    Namun, semua itu berubah drastis karena timbul berbagai aksi penolakan dan pengusiran oleh warga. Ada beberapa penyebab yang disinyalir memicu penolakan Rohingya sejak tahun 2023.

    Pertama, gelombang kedatangan orang-orang Rohingya ke Aceh semakin besar, jumlahnya ada ribuan. Data dari UNHCR, lembaga PBB yang mengurusi pengungsi, menyebutkan hanya ada 178 orang Rohingya di Aceh yang datang sebelum 14 November 2023. Namun, pada akhir 2023 tercatat ada 11 kapal masuk hampir bersamaan, sehingga jumlah orang Rohingya yang masuk ke Indonesia melonjak jadi 2.288 orang. Jumlah itu naik empat kali lipat dalam lima tahun terakhir.

    Kedua, pengaruh media sosial yang dimanfaatkan oleh orang tertentu untuk menyebar ujaran kebencian terhadap pengungsi Rohingya. Mereka kerap disebut sebagai orang yang jorok, pemalas, dan tidak tahu terima kasih.

    "UNHCR prihatin dengan adanya respon yang negatif terhadap pengungsi Rohingya di Aceh," kata Mitra Suryono, Associate Communications Officer UNHCR, pada akhir Oktober 2024.

    Baca juga: Polres Aceh Selatan sita kapal motor pengangkut Rohingya

    Penyebab ketiga, pemerintah Indonesia dan masyarakat Aceh mulai mengendus bahwa kedatangan orang-orang Rohingya melibatkan jaringan sindikat perdagangan orang (human trafficking). Kebaikan orang Aceh menolong mereka telah dimanfaatkan untuk mencari keuntungan finansial.

    Rute pelayaran kapal yang mengangkut orang Rohingya sejak akhir 2023 bergeser dari wilayah utara timur Aceh ke barat selatan, seiring dengan penolakan warga lokal yang muncul pertama kali di wilayah utara, seperti di Kabupaten Pidie dan Bireuen. Kapal-kapal pembawa Rohingya seperti paham dengan kondisi itu dan mulai mencari tempat aman yang baru, seperti di Aceh Besar, Aceh Barat, dan saat ini kapal tersebut mendarat di Aceh Selatan.

    Selain itu, sebagian besar pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh juga mengaku rela membayar banyak uang untuk dapat tempat di kapal.

    Praktik perdagangan orang itu terungkap setelah polisi menangkap tiga orang warga Bangladesh dan Myanmar yang berada di kapal pembawa pengungsi Rohingya ke Kabupaten Aceh Besar pada Desember 2023. Dari keterangan polisi, tiap orang membayar senilai 100.000 sampai 120.000 taka bangladesh atau setara Rp14 juta sampai Rp16 juta.

    Dalam konteks pengungsi Rohingya, kasus ini menyangkut sindikat kejahatan lintas negara. Mereka "memangsa" pengungsi yang rentan juga terpinggirkan dari Myanmar dan Bangladesh dengan iming-iming harapan hidup yang layak. Para "manusia kapal" tersebut sebenarnya adalah korban karena telah membayar mahal namun keselamatan mereka jadi taruhannya.

    Pada Maret 2024, sebuah kapal yang mengangkut 142 orang Rohingya tenggelam di perairan Aceh Barat mengakibatkan 67 orang meninggal dunia. Laporan UNHCR menyebutkan, 27 orang diantaranya adalah anak-anak. Polisi menangkap empat orang warga dalam kasus penyelundupan Rohingya yang berujung tragis itu. Mereka adalah Erpan, Harfadi, Muchtar, dan Herman Saputra.

    Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap bahwa Herman Saputra bukan "pemain baru" karena sebelumnya ia berhasil menyelundupkan 70 orang Rohingya ke Malaysia pada Desember 2023. Herman mengatur penjemputan mereka ke wilayah perairan Sabang, Aceh, lalu membawanya ke daratan Aceh di Kabupaten Abdya. Dari sana, puluhan pengungsi tersebut diangkut menggunakan truk ke wilayah Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, lalu diseberangkan ke wilayah Tanjung Selangor, Malaysia.

    Kepada polisi Herman mengaku menerima bayaran dari seorang agen di Malaysia. Dari setiap pengungsi Rohingya yang diselundupkan ke negeri jiran itu, Herman mendapat upah Rp5 juta. Jika dijumlahkan maka ia meraup Rp375 juta.

    Halaman selanjutnya: pengungkapan kasus Aceh SelatanKasus Aceh Selatan

    Kapal penangkap ikan berwarna biru itu terlihat terombang-ambing setelah mesinnya mati di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Oktober 2024. Di geladak kapal, berjejalan 147 orang Rohingya yang sebagian besar perempuan dan anak-anak.

    Labuhan Haji, kota tenang yang dahulu dikenal sebagai pelabuhan keberangkatan ibadah haji di zaman penjajahan Belanda, tiba-tiba heboh dengan kedatangan tamu yang tidak diundang itu. Tak dinyana, tiga tamu dari kapal itu bernasib malang. Mereka meninggal dunia, jasadnya ditemukan terapung di laut sebelum mencapai daratan.

    Dua hari sebelumnya, Herman Saputra disambut dengan peusijuek di rumah orangtuanya di Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Upacara adat itu merupakan bentuk rasa syukur karena ia bebas dari penjara atas kasus penyelundupan pengungsi Rohingya. Namun, setelah hari itu Herman seperti raib tidak diketahui rimbanya.

    Pada 21 Oktober Polda Aceh mengumumkan 11 tersangka baru untuk kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan. Nama Herman masuk lagi sebagai tersangka bahkan disebut sebagai otak dibalik kasus ini.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, Kapal Motor Bintang Raseuki yang ditumpangi pengungsi Rohingya itu dibeli oleh Herman seharga Rp580 juta sebulan lalu. Polisi baru bisa meringkus tiga orang tersangka, sedangkan delapan lainnya masih buron termasuk Herman.

    "Kapal motor kayu tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, berinisial H (Herman)," kata Kombes Pol Ade.

    Kepolisian memantau imigran etnis Rohingya yang terapung-apung di atas kapal penangkap ikan milik warga Aceh di perairan laut di Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Kamis (24/10/2024).(ANTARA/Syifa Yulinnas)

    Di perkara ini, Herman dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal penyelundupan orang Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kemudian pasal angkutan pelayaran tanpa izin yang mengakibatkan kematian orang lainnya UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran , UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Penegak hukum di Tanah Air harus segera mengambil pelajaran dari kasus Herman Cs di Aceh Barat yang menimbulkan ketimpangan hukuman. Kasus Herman Cs seharusnya menjadi pintu masuk guna memberantas kejahatan perdagangan orang di balik kedatangan Rohingya di Aceh.

    Sebelumnya, vonis terhadap Herman Cs jauh lebih rendah ketimbang vonis tiga orang asing yang disidangkan di Aceh Besar. Dalam sidang putusan pada 3 September 2024 itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erpan, Harfadi dan Muchtar satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp15 juta. Vonis untuk Herman Saputra sedikit lebih tinggi, yakni penjara selama 14 bulan atau satu tahun dua bulan, dan denda Rp35 juta.

    Sebaliknya, terhadap pelaku orang asing Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Mohammad Amin, sedangkan terdakwa Anisul Hoque dan Habibul Basyar dihukum masing-masing enam tahun penjara. Mereka semua juga dihukum denda Rp500 juta subsidair tiga bulan tahanan.

    Ketimpangan hukuman pada dua kasus itu disebabkan ada perbedaan antara dakwaan dan penuntutan yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara yang melibatkan Herman Cs. Awalnya pelaku dijerat dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana, dan dakwaan sekunder dengan Pasal 114 ayat (2) UU Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

    Namun, pada sidang penuntutan, JPU hanya menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Keimigrasian. Artinya, ada pasal pada dakwaan yang hilang saat penuntutan.

    Kedua pasal tersebut memiliki bobot berbeda baik dari segi peranan pelaku dalam kejahatan dan hukuman yang dijatuhkan. Pasal 120 UU Keimigrasian menjerat pelaku karena melakukan perbuatan penyelundupan manusia, yang mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, dengan membawa seseorang atau sekelompok orang secara terorganisir maupun tidak, yang tidak memiliki hak secara sah untuk masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia dan atau masuk ke negara lain.

    Hukuman minimal adalah pidana penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar.

    Sedangkan Pasal 114 ayat (2) dikenakan kepada penanggung jawab alat angkut, yang sengaja menaikkan atau menurunkan penumpang di luar tempat pemeriksaan imigrasi dan tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi. Hukumannya maksimal penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

    Hilangnya pasal 120 telah mengecilkan peranan keempat pelaku di perkara tersebut. Selain itu, juga menggugurkan hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, yang sebelumnya mengaku mendapat pesanan dari agen di Malaysia.

    Imbasnya, vonis yang dijatuhkan hakim tidak menimbulkan efek jera. Sebaliknya, terkesan ada diskriminasi terhadap pelaku orang asing pada kasus tersebut.

    Baca juga: Masyarakat izinkan imigran Rohingya dievakuasi ke darat di Aceh Selatan

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, ketika dikonfirmasi beralasan bahwa JPU tidak bisa menggunakan pasal 120 karena saksi kunci tidak bisa dihadirkan ke persidangan, yaitu tiga orang Rohingya dari kapal yang mendarat di Aceh Barat.

    Sebabnya, mereka melarikan diri dari tempat penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat sebelum sempat dihadirkan ke muka sidang.

    “Saya kecewa sebenarnya saksi dari Rohingya tidak bisa dihadirkan karena sudah melarikan diri, sehingga dalam persidangan kami hanya bisa menghadirkan saksi yang berasal dari Aceh Barat dan saksi penting lainnya,” kata Siswanto.

    Halaman selanjutnya: pembebasan bersyarat cacat hukumPembebasan bersyarat yang janggal

    Kejanggalan juga terlihat dari pembebasan bersyarat Herman Cs. Penelusuran ANTARA mendapatkan fakta bahwa Herman Cs kini telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Meulaboh, Ganda Fernandi, mengatakan keempat terpidana telah menjalani kurungan penjara selama 2/3 dari masa tahanan, dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk menerima pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Jika dihitung sejak Herman ditangkap pada 25 Maret 2024 hingga sidang vonis pada 3 September, maka terpidana sebenarnya baru menjalani 6 bulan 24 hari dari masa hukuman 14 bulan penjara. Sedangkan tiga terpidana lainnya menjalani sekitar 8 bulan dari setahun masa hukuman.

    Arsip. Empat terdakwa kasus penyeludupan imigran Rohingya yakni Herman Saputra, Muchtar, Harfandi M. Iqbal dan Erpan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/6/2024). (ANTARA/Syifa Yulinnas)

    Profesor Mohd Din, Guru Besar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, memberikan pandangannya terkait pembebasan bersyarat empat terpidana, terutama Herman Saputra cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan pasal 10 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    “Pembebasan bersyarat Herman Saputra yang belum memenuhi syarat minimal 2/3 masa hukuman, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022, menimbulkan pertanyaan besar. Syarat pembebasan bersyarat tidak hanya berkelakuan baik, tetapi juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dari masa hukuman, dengan ketentuan minimal sembilan bulan,” katanya.

    Jika Herman melarikan diri ke luar negeri tanpa izin, ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Proses hukum untuk menangkap dan mengekstradisi pelarian yang melanggar pembebasan bersyarat harus segera dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan sistem hukum.

    Seseorang yang dibebaskan bersyarat boleh ke luar negeri, namun hanya untuk keperluan darurat seperti berobat dan harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM.

    Baca juga: Empat terpidana penyelundup Rohingya di Aceh Barat bebas bersyarat

    Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, mengatakan Polda Aceh harus mengusut kasus ini secara menyeluruh untuk mencegah kerugian negara akibat kasus perdagangan orang.

    Selain itu, cepatnya terpidana Herman Saputra keluar dari penjara juga harus menjadi sorotan. Apalagi, ia mendapat informasi bahwa Herman Saputra telah berangkat ke Malaysia bersama istrinya tidak lama setelah dibebaskan.

    "Penyelundupan imigran Rohingya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menguras tenaga dan pikiran masyarakat, pejabat daerah, serta anggota TNI-Polri yang terlibat dalam proses evakuasi," kata Miswar.

    Jajaran Polri dan Kejaksaan perlu seirama dalam mengusut tuntas kasus yang kini ditangani di Aceh Selatan dengan juga menerapkan delik tindak pidana pencucian uang dan perdagangan orang. Dan tak kalah penting, penegak hukum harus diawasi agar tidak 'main mata' dengan para sindikat.

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menguak kasus perdagangan orang di balik kedatangan Rohingya di Aceh

    • 1
    • 2
    • 3
    • Tampilkan Semua
    Editor : Febrianto Budi Anggoro
    COPYRIGHT © ANTARA 2024

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Pemkab Aceh Besar tindak pedagang berlakukan sewa atas sewa

    Pemkab Aceh Besar tindak pedagang berlakukan sewa atas sewa

    9 jam lalu

    DPMG: 220 BUMG di Aceh Besar masuk kategori berkembang

    DPMG: 220 BUMG di Aceh Besar masuk kategori berkembang

    9 jam lalu

    Rumah dan sekolah rusak akibat angin kencang di Aceh Besar

    Rumah dan sekolah rusak akibat angin kencang di Aceh Besar

    9 jam lalu

    PPDS Psikiatri USK-RSJ Aceh kampayekan kesehatan mental

    PPDS Psikiatri USK-RSJ Aceh kampayekan kesehatan mental

    9 jam lalu

    BPBD kerahkan tim tangani bencana angin kencang di Simeulue

    BPBD kerahkan tim tangani bencana angin kencang di Simeulue

    10 jam lalu

    Polres Simeulue ungkap kasus asusila terhadap anak

    Polres Simeulue ungkap kasus asusila terhadap anak

    10 jam lalu

    Disdik ingatkan sekolah di Aceh Jaya tak pungli selama proses PPDB

    Disdik ingatkan sekolah di Aceh Jaya tak pungli selama proses PPDB

    12 jam lalu

    Polres Aceh Jaya bagikan bantuan sembako untuk fakir miskin hingga lansia

    Polres Aceh Jaya bagikan bantuan sembako untuk fakir miskin hingga lansia

    12 jam lalu

    Terpopuler

    Oknum TNI AL tertangkap dalam penggerebekan penyelundupan motor dari Thailand di Aceh Timur

    Oknum TNI AL tertangkap dalam penggerebekan penyelundupan motor dari Thailand di Aceh Timur

    DPRK Aceh Barat: Pemakaian mobil dinas untuk tambang ilegal harus diserahkan ke polisi

    DPRK Aceh Barat: Pemakaian mobil dinas untuk tambang ilegal harus diserahkan ke polisi

    Santri di Aceh Barat gelar doa bersama pertahankan empat pulau milik Aceh

    Santri di Aceh Barat gelar doa bersama pertahankan empat pulau milik Aceh

    Final, Prabowo tetapkan 4 pulau sengketa tetap wilayah Aceh

    Final, Prabowo tetapkan 4 pulau sengketa tetap wilayah Aceh

    Akademisi: Aceh butuh kehadiran dewan pengawas syariah di 23 daerah

    Akademisi: Aceh butuh kehadiran dewan pengawas syariah di 23 daerah

    Top News

    • Trump nyatakan AS nyatakan telah serang Iran, tapi Pentagon membantah

      Trump nyatakan AS nyatakan telah serang Iran, tapi Pentagon membantah

      22 Juni 2025 10:50

    • Empat pulau kembali dengan damai ke pangkuan Aceh

      Empat pulau kembali dengan damai ke pangkuan Aceh

      19 Juni 2025 18:13

    • Inggris tegaskan dukungan Program PECI untuk Gajah Sumatera di Aceh

      Inggris tegaskan dukungan Program PECI untuk Gajah Sumatera di Aceh

      19 Juni 2025 18:09

    • Oknum TNI AL tertangkap dalam penggerebekan penyelundupan motor dari Thailand di Aceh Timur

      Oknum TNI AL tertangkap dalam penggerebekan penyelundupan motor dari Thailand di Aceh Timur

      17 Juni 2025 19:15

    • Final, Prabowo tetapkan 4 pulau sengketa tetap wilayah Aceh

      Final, Prabowo tetapkan 4 pulau sengketa tetap wilayah Aceh

      17 Juni 2025 16:58

    Antara News aceh
    aceh.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Daerah
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Sport
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Politik
    • Dunia
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA