Banda Aceh, 26/6 (Antara) - Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan perkara pembunuhan sekeluarga dengan terdakwa Ridwan alias Iwan (22) warga Aceh Jaya.
Sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa. Sidang dengan majelis hakim diketuai Totok Yanuarto dan didamping dua hakim anggota masing-masing Muzakir dan Roni Susanta.
Terdakwa Ridwan hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Ramli Husin. Sedangkan JPU, yakni Ricky Febriandi, Mursyid dan Ibsaini dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Ricky Febriandi dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya merampas nyawa orang lainnya di gudang barang grosir tempat usaha korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Korban bernama Tji Sun alias Sun (45), istrinya bernama Minarni (40) dan anak Callietos (8). Ketiga korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan," kata Ricky Febriandi.
JPU Ricky Febriandi menyebutkan, terdakwa bekerja dengan korban. Sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa bersama korban Tji Sun alias Sun mengantarkan barang grosir ke kawasan Aceh Besar.
Usai melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri ke Aceh Jaya. Selanjutnya, terdakwa kabur ke Meulaboh, Aceh Barat. Dari Meulaboh, terdakwa melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa Ridwan akhirnya ditangkap polisi di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Terdakwa sempat diamankan di Mapolresta Deli Serdang sebelum diboyong ke Banda Aceh.