Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan perkara pembunuhan sekeluarga beserta barang bukti dan tersangkanya dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.
"Hari ini kami menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan sekeluarga dari Polresta Banda Aceh," kata Kepala Kejari Banda Aceh Erwin Desman di Banda Aceh, Kamis.
Tersangka pembunuhan sekeluarga tersebut berinisial RM (22), warga Aceh Jaya. Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Gampong Mulia, Banda Aceh, pada 6 Januari 2018. Tersangka merupakan sopir korban
Korban pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka di antaranya sang suami bernama Tjj Sun alias Sun (45), istri bernama Minarni (40) dan anak Callietos (8). Ketiga korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Erwin Desman menyebutkan, dengan dilimpahkannya perkara dari kepolisian, selanjutnya kejaksaan akan menyusun surat dakwaan. Berdasarkan aturan, Kejaksaan diberi waktu 20 hari menyusun dakwaan.
"Namun kami berupaya menyusun dakwaan secepatnya agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Untuk menangani kasus ini, kami menyiapkan tim jaksa penuntut umum," kata dia.
Erwin menyebutkan, jaksa penuntut umum akan menjerat tersangka dengan dakwaan berlapis, primer, subsider dan lebih subsidair. Sedangkan ancaman pasal yang dilanggar, yakni 340, 339, dan 338 KUHP.
Pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan berencana, 339 KUHP yakni pasal pembunuhan disertai pencurian, dan 338 KUHP merupakan pembunuhan biasa. Sedangkan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Jaksa penuntut umum akan berupaya membuktikan perkara ini pembunuhan berencana pada saat persidangan nanti. Untuk kasus ini, penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi," kata Erwin Desman.