Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menghadirkan dua saksi pada persidangan pembunuhan sekeluarga dengan terdakwa Ridwan alias Iwan (22), warga Kabupaten Aceh Jaya.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin. Sidang dengan majelis hakim diketuai Totok Yanuarto didampingi Muzakir dan Roni Susanta.
Dua saksi yang dihadirkan JPU Ricky Febriandi dan Mursyid, yakni Salman dan Wali. Keduanya warga Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya. Sedangkan terdakwa Ridwan hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Ramli Husin.
Saksi Salman mengatakan, dirinya dihadirkan ke persidangan pembunuhan sekeluarga karena membeli telepon genggam milik korban. Telepon merek Samsung tersebut dibelinya dengan harga Rp700 ribu.
"Saya tidak tahu telepon genggam yang saya beli milik korban pembunuhan yang dilakukan terdakwa. Saya membeli karena harga teleponnya murah," kata Salman.
Saksi mengaku terdakwa pernah bekerja di bengkel sepeda motor miliknya setahun lalu. Gara-gara membeli telepon tersebut, dirinya juga dihukum delapan bulan penjara dengan tuduhan sebagai penadah.
Senada juga diungkapkan Wali, saksi lainnya. Ia mengaku tidak kenal dengan terdakwa Ridwan. Dirinya membeli telepon genggam dari terdakwa Ridwan setelah dibawa saksi Salman.
"Salman yang membawa terdakwa Ridwan dan menawarkan telepon genggam merek Nokia. Saat itu, saya bekerja sebagai tukang pangkas rambut di Krueng Sabe, Aceh Jaya. Saya beli dengan harga Rp600 ribu," kata Wali.
Saksi Wali juga mengaku tidak mengetahui telepon yang dibelinya tersebut milik korban pembunuhan yang dilakukan terdakwa. Saat menjual telepon tersebut, terdakwa mengaku alat komunikasi itu milik pacarnya.
"Saya membeli telepon genggam tersebut karena harganya murah. Gara-gara membelinya, saya berurusan dengan hukum dan dipenjara selama tujuh bulan. Hukuman tersebut sedang saya jalani," ungkap Wali.
Sebelumnya, Ricky Febriandi dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya merampas nyawa orang lainnya di gudang barang grosir tempat usaha korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Korban bernama Tji Sun alias Sun (45), istrinya bernama Minarni (40), dan anak Callietos (8). Ketiga korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan," kata Ricky Febriandi.
JPU menyebutkan, terdakwa bekerja dengan korban. Sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa bersama korban Tji Sun alias Sun mengatarkan barang grosir ke kawasan Aceh Besar.
Usai melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri ke Aceh Jaya. Selanjutnya, terdakwa kabur ke Meulaboh, Aceh Barat. Dari Meulaboh, terdakwa melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa Ridwan akhirnya ditangkap polisi di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Terdakwa sempat diamankan di Mapolresta Deli Serdang sebelum diboyong ke Banda Aceh.