Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menyita sejumlah barang bukti pembunuhan warga keturunan sekeluarga yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar didampingi Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, barang bukti di antaranya milik korban serta alat yang digunakan tersangka membunuh korban.
"Barang bukti tersebut disita di beberapa tempat di Calang, Kabupaten Aceh Jaya dan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, serta barang bukti yang disita saat tersangka ditangkap di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Sebelumnya, polisi menangkap RM (22), warga Aceh Jaya di Bandara Kuala Namu, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB. RM ditangkap tanpa perlawanan karena diduga membunuh sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh.
Korban bernama Tji Sun (45), dan istrinya Minarni (40), serta anak mereka berusia tujuh tahun bernama Callietor. Ketiga korban meninggal dunia dalam kondisi luka berat akibat ditusuk.
Kombes Pol Misbahul menyebutkan, barang bukti milik korban yang disita di antaranya sepeda motor, empat telepon genggam berbagai merek, jaket dan tas selempang, serta uang tunai yang tersisa Rp8,3 juta dari Rp14 juta.
"Barang bukti tersebut milik korban yang dicuri tersangka, sedangkan uang tunai, sebagiannya sudah digunakan tersangka. Sementara, barang bukti yang digunakan tersebut melakukan tindak pidana yakni pisau dan balok ukuran kurang dari satu meter," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, sebut dia, tersangka RM mengakui perbuatannya. Tersangka melakukannya pada Jumat (5/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka melakukannya akibat emosional karena korban sering memarahi tersangka.
Tersangka RM bekerja dengan korban yang sehari-hari sebagai penyalur barang kelontong. Tersangka RM baru bekerja beberapa bulan dengan korban, sebut Kombes Pol Misbahul.
Pertama, tersangka melakukannya terhadap suami, kemudian istri, dan terakhir anak mereka. Lalu, tersangka mengunci korban dari luar hingga pembunuhan tersebut baru diketahui pada Senin (8/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Setelah melakukan perbuatannya, tersangka menuju ke rumah orang tuanya di Aceh Jaya menggunakan sepeda motor milik korban. Tersangka sempat menjual dua telepon genggam milik korban di Aceh Jaya," kata Kombes Pol Misbahul.
Sehari kemudian, tersangka dengan sepeda motor menuju Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Sepeda motor diparkir tersangka di sebuah rumah sakit. Lalu, tersangka berangkat menuju Medan, Sumatera Utara, menggunakan angkutan umum.
Dari Medan, tersangka bergerak ke Bandara Kuala Namu hingga akhirnya ditangkap personel Polda Aceh yang ditugaskan sebagai protokoler di tempat tersebut. Kemudian, tersangka dijemput tim Polres Deli Serdang serta diserta diaman ke Polda Sumatera Utara.
"Tersangka RM dijerat pasal berlapis melanggar pasal 340, 338, dan 289 KUHP serta Pasal 80 undang-undang perlindungan anak. Ancaman pidananya seumur hidup," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.