Jakarta, 3/2 (Antaraaceh) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin membatasi kepemilikan saham oleh pihak asing dalam industri penyiaran yaitu sebesar 20 persen kepemilikan saham.
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, pemerintah mengijinkan 20 persen (saham kepemilikan asing) dalam industri penyiaran untuk memberikan kepastian usaha yang berjalan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Kalamullah Ramli di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin.
Hal itu diungkapkan Kalamullah dalam Rapat Koordinasi dengan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penyiaran Komisi I DPR RI, di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan kedudukan strategis penyiaran tidak hanya dirasakan Indonesia saja. Dia mencontohkan beberapa negara menutup kemungkinan kepemilikan asing dalam penyiaran seperti Korea Selatan nol persen untuk "free to air" namun 49 persen bagi televisi kabel.
"Australia membatasi investasi asing tidak boleh dari 5 persen kecuali dapat persetujuan pemerintah, Amerika Serikat maksimal 25 persen, dan Meksiko tertutup untuk 'free to air' namun 49 persen untuk televisi kabel," ujarnya.
Selain itu Kalamullah menjelaskan pertimbangan pemerintah terkait penanaman modal yang diperlukan untuk peningkatan ekonomi riil dari modal dalam dan luar negeri.
Menurut dia dalam menghadapi perubahan ekonomi global diperlukan iklim penanaman modal efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.