Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh mencoret seorang caleg dari Partai Nanggroe Aceh atau PNA dari daftar calon tetap atau DCT DPR Aceh.
Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, caleg yang dicoret tersebut atas nama Tgk Harmen Nuriqmar. Pencoretan dari DCT berdasarkan putusan Panitia Pangawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
"Yang bersangkutan merupakan caleg DPR Aceh nomor urut satu Daerah Pemilihan Aceh 10 dari Partai Nanggroe Aceh atau PNA," kata Samsul Bahri.
Daerah Pemilihan Aceh 10 meliputi Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Simeulue, dan Kabupaten Aceh Jaya.
Panwaslih Aceh dalam putusannya, kata Samsul Bahri, memerintahkan KIP Aceh membatalkan pencalonan Tgk Harmen Nurigmar sebagai caleg DPR Aceh.
Namun, Samsul Bahri tidak menjelaskan secara rinci alasan caleg DPR Aceh tersebut dicoret dari DCT. Hanya, pencoretan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Panwaslih Aceh.
"Berdasarkan putusan Panwaslih yang kami terima, yang bersangkutan dicoret dari DCT karena tidak memenuhi syarat," kata Samsul Bahri.
Ketua Panwaslih Aceh Faizah mengatakan, Tgk Harmen Nuriqmar dibatalkan pencalonannya karena tidak memenuhi syarat berdasarkan temuan Panwaslih Aceh Barat.
"Yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari jabatan angggota Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh Barat," kata Faizah menyebutkan.
Menurut Faizah, MPU merupakan lembaga yang menerima anggaran dari APBK Aceh Barat. Oleh karenanya, anggota MPU yang mencalonkan menjadi caleg wajib mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Kemudian, Panwaslih Aceh melakukan sidang ajukasi terkait temuan pelanggaran administrasi pencalonan Tgk Harmen Nuriqmar. Hasilnya, sidang Panwaslih Aceh memutuskan pembatalan pencalonan yang bersangkuta.
"Yang bersangkutan mengajukan koreksi atau banding ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI. Namun, Bawaslu RI menguatkan putusan Panwaslih Aceh," pungkas Faizah.
KIP Aceh coret caleg PNA dari DCT
Jumat, 15 Februari 2019 20:53 WIB