Jakarta (Antaranews Aceh) - "Board of Management" Nindya Sejati "Joint Operation" Muhammad Taufik Reza menerangkan bahwa Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh mendapat uang sebesar Rp32,454 miliar dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN.
"Ada pengeluaran yang diminta oleh Izil Azhar yang mengatasnamakan gubernur, katanya ada keperluan-keperluan gubernur yang harus beliau penuhi dan dimintanya ke kita-kita," kata Taufik Reza dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Taufik bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf yang didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun 2018, menerima gratifikasi sepanjang menjadi Gubernur Aceh periode 2017 s.d. 2022 sebesar Rp8,717 miliar dan gratifikasi saat menjabat Gubernur Aceh 2007 s.d. 2012 sebesar Rp32,454 miliar sehingga seluruhnya mencapai Rp42,221 miliar.
Proyek pembangunan dermaga Sabang dikerjakan oleh Joint Operation (JO) Nindya Karya dan Tuah Sejati dan terbukti ada korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp116 miliar.
Dalam proyek itu, sudah ada beberapa orang yang divonis penjara, yaitu kuasa Nindya Sejati JO Heru Sulaksono yang divonis 9 tahun penjara, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara, dan mantan Gubernur Bener Meriah Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara.
"Saya tahu dari teman-teman di Dermaga Sabang kalau Izil Azhar itu orang dekat Irwandi. Kalau Izil minta uang, saya lapor ke JO (joint operation) baru nanti kami lihat kebutuhan-kebutuhannya apa," ungkap Taufik.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik Reza yang menerangkan total pengeluaran 2008 sampai 2011 untuk Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp32,454 miliar dengan perincian pada tahun 2008 menerima Rp2,917 miliar, pada tahun 2009 menerima Rp6,937 miliar, pada tahun 2010 menerima Rp9,57 miliar, dan pada tahun 2011 menerima Rp13,03 miliar.
"Iya, benar memberikan jumlah itu karena tercatat pada pembukuan JO, dicatat oleh Pak Bayu," kata Taufik.
Bayu yang dimaksud adalah karyawan PT Nindya Karya Bayu Ardhianto.
"Izil Azhar itu dahulu bekas panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka), beliau salah satunya panglima di kawasan Sabang. Ada pajak Nangroe yang diminta panglima-panglima GAM untuk pembiayaan mereka, beliau suka minta bantuan pembiayaan macam-macam," ungkap Taufik.
Taufik pun akhirnya menyerahkan uang yang berasal dari rekening JO Nindya Sejati itu kepada Izil Azhar.
"Izil Azhar menghubungi salah satu dari kami. Kalau tidak memenuhi banyak ancaman, datang ke rumah," tambah Taufik.
Menurut Taufik, sumber dana tersebut berasal dari anggaran Dermaga Sabang yang berjumlah sekitar Rp700 miliar.
"Diperhitungkan dari anggaran proyek Rp700 miliar," ungkap Taufik.
Saksi sebut Irwandi dapat Rp32 miliar untuk pengamanan dermaga Sabang
Senin, 25 Februari 2019 17:03 WIB