Sinabang (Antaranews Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Provinsi Aceh, mendesak Bupati segera mengukuhkan dan melantik komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar optimalnya tugas penyelenggara Pemilu 2019.
"Semua proses dilakukan sudah selesai dan sesuai regulasi. Bupati Simeulue belum melantik karena ada dua ASN yang ikut lulus dalam pengrekrutan," kata Sekretaris Komisi-A DPRK Simeulue, Uhiya Ulumuddin, dihubungi di Sinabang, Senin.
Permasalahan muncul setelah komisioner KIP Simeulue turun SK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bupati Simeulue tidak melantik karena yang memberikan izin ASN mengikuti seleksi Sekda Simeulue, sebagai atasan langsung.
Menurut Uhiya Ulumuddin, keberatan yang diajukan oleh Pemkab Simeulue sangat tidak normatif karena ada dugaan kepentingan politik jabatan, apalagi sudah ditempuh jalur hukum dan kasusnya dimenangkan oleh ASN tersebut.
Kemudian, satu hal lagi yang membuat kepala daerah setempat tidak bersedia melantik komisioner KIP, karena ada satu orang lainnya yang bermasalah hukum terkait manipulasi tahun kelahiran pada ijazah saat mengikuti seleksi di tempat lain.
"Hanya dua hal itu saja yang menjadi permasalahan, dan kami sudah menyarankan kepada bupati, kan masih ada cadangan, kami sarankan, lantik dulu, nanti setelah itu, baru diproses pengantian. Kalau belum dilantik bagaimana diganti," tegasnya.
Ulumuddin, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Simeulue, tersebut menyampaikan, SK kelulusan dari KPU RI kepada lima komisioner itu masih berlaku karena tidak dicabut atau dibatalkan.
Terlebih lagi proses tahapan pelaksaan Pemilu 2019 di daerah setempat terus berjalan, tapi tidak efektif dan pengurus partai politik (parpol) di Simeulue merasa terganggu dan tidak nyaman dengan kondisi demikian.
Apalagi, proses pengambilan alih tugas KIP Simuelue oleh KIP Aceh, menurut dia tidak berjalan maksimal, karena komisioner yang datang ke wilayah kepulauan terluar Aceh itu sangat terbatas, yakni hanya satu orang.
"Saya sebagai pengurus partai sangat terganggu dengan pelayanan yang tidak maksimal, meskipun fungsi KIP Simeulue diambil alih oleh KIP Aceh, yang diutus ke Simeulue satu orang komisooner," pungkasnya.
DPRK desak Bupati Simeulue lantik Komisioner KIP
Senin, 25 Februari 2019 17:45 WIB