Meulaboh (ANTARA) - Kepolisian di Aceh Barat hingga Senin (4/3) siang masih mengamankan NA (27), seorang perempuan yang menetap di Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, karena diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah masyarakat penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) di wilayah itu.
Total uang tunai yang berhasil ia curi dari sejumlah keluarga miskin tersebut mencapai Rp3,8 juta.
"Pelaku kita tangkap karena ia mengaku sebagai petugas PKH," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, SIK, dalam konfrensi pers di Meulaboh, Senin.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka NA meminta buku rekening beserta ATM kepada para korban dengan alasan untuk dilakukan pengecekan, apakah uang yang disalurkan oleh pemerintah melalui rekening penerima manfaat, sudah masuk atau belum.
Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diduga melakukan penarikan sejumlah uang dari setiap buku bank yang sudah berada ditangannya, dan kemudian mengembalikan buku bank dan ATM milik para penerima bantuan.
"Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, ia sudah beberapakali melakukan aksinya," kata Kapolres.
Sebagian korban kejahatan yang dilakukan tersangka NA itu masing-masing tersebar di Kecamatan Woyla Barat dan Kecamatan Kaway XVI.
Polisi meyakini tidak tertutup kemungkinan dalam kasus tersebut diduga masih banyak jumlah korban lain yang akan melaporkan kasus itu ke polisi.
Dalam menjalankan aksinya, ia mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri.
Polisi juuga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantatanya enam lembar ATM dan empat lembar buku bank.
Atas kejahatan yang telah ia lakukan itu, polisi membidik tersangka NA dengan pasal 378 juncto pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan empat tahun penjara.
"Tersangka NA kita tangkap sejak Selasa, 26 Februari 2019 lalu, Kita masih terus mengungkap kasus ini," pungkas kapolres.