Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kembali memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
Menag diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 inisial RMY.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menag juga telah diperiksa oleh lembaga antirasuah itu pada Rabu (8/5) juga sebagai saksi untuk tersangka RMY.
Saat itu, KPK mendalami empat hal. Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: KPK minta keterangan Menteri Agama soal penyelenggaraan haji
Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan.
Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Terakhir, penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY.
Selain proses penyidikan terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag, KPK pun pada Rabu (22/5) juga telah memintai keterangan Menag dalam proses penyelidikan terkait penyelenggaraan haji.
"Jadi, bukan penyelidikan yang masih terkait dengan pengisian jabatan tetapi ini penyelidikan yang terpisah, yaitu terkait dengan penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji tentu yang berada atau diselenggarakan saat Menteri Agama yang jadi saksi hari ini masih menjabat," ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5).