Meulaboh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat H Ramli MS meminta kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)) agar kewenangan mutasi pejabat di setiap kabupaten/kota di Aceh agar dikembalikan lagi ke daerah sesuai dengan otonomi khusus yang berlaku di Provinsi Aceh.
"Usulan ini kita lakukan agar ke depan setiap kepala daerah lebih mudah menjalankan roda pemerintahan di setiap daerah masing-masing, sehingga program pembangunan yang sudah direncanakan, dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS kepada Antara, Selasa di Meulaboh.
Selama ini, kata dia, setiap pemerintah daerah yang ingin melakukan pergantian pejabat eselon di kabupaten/kota di Aceh maupun di Indonesia, maka pemerintah daerah wajib mendapatkan izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia dan harus melakukan seleksi jabatan pimpinan pratama di daerah, agar seorang pejabat bisa dilakukan pergantian.
Kondisi ini, menurut Ramli MS, dinilai terlalu memakan banyak waktu karena pejabat definitif yang akan diganti harus diganti dengan pejabat seperti pelaksana tugas (plt) di setiap instansi pemerintah.
Kondisi ini menyebabkan program kerja pemerintah di daerah mengalami pelambatan dikarenakan untuk bisa mengganti pejabat baru, pemerintah membutuhkan waktu paling singkat selama tiga bulan, karena harus dilakukan berbagai tahapan seleksi, ujian dan tes wawancara.
Baca juga: Bupati Aceh Barat usul pemerintah agar tes CPNS ditangani daerah
Hal itu juga menyebabkan pemborosan anggaran di daerah, karena setiapn tahapan seleksi harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memberikan honor tim seleksi serta sejumlah syarat lainnya.
"Saya berharap agar usulan ini dipertimbangkan dan diterima oleh pemerintah, karena kalau harus menunggu seleksi setiap kali akan melakukan pergantian pejabat setingkat kepala dinas, maka saya khawatir program kerja pemerintah di daerah semakin terhambat dan terkendala," kata Ramli MS.
Ramli MS juga mengakui selama ini pemerintah daerah di Aceh sangat mendukung penuh setiap kebijakan dan aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah pusat agar dapat dilaksanakan di daerah, sesuai dengan program kerja Presiden Joko Widodo.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia berharap seluruh kepala daerah di Aceh agar diberikan kewenangan khusus dalam mengelola pemerintah di setiap daerah masing-masing, sehingga pelaksanaan program kerja untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di daerah dapat terwujud dengan baik tanpa adanya kendala apa pun.
Menurutnya, setiap pejabat pasti tidak akan diganti apabila bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan dan undang-undang yang ada.
Namun apabila kerap bermasalah dan tidak bisa melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi yang ada, maka mau tidak mau pemerintah daerah wajib mengganti dengan pejabat baru agar roda pemerintah dapat berjalan baik untuk melayani berbagai kebutuhan masyarakat, pungkasnya.
Baca juga: Bupati Aceh Barat harapkan Presiden Jokowi lanjutkan pembangunan Aceh
Bupati Aceh Barat usul wewenang mutasi pejabat dikembalikan ke daerah
Selasa, 2 Juli 2019 11:30 WIB