Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.
Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPS).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai saksi untuk tersangka NPS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Sukiman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Natan, yaitu mantan Kasi Perencanaan DAK nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya dan Tenaga Ahli Fraksi PAN di DPR RI Suherlan.
Baca juga: Rizal Ramli penuhi panggilan KPK terkait kasus BLBI
Sukiman juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut.
KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Untuk Sukiman belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019 lalu.
Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Baca juga: KPK panggil dua hakim dalamkasus suap
Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.
Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Baca juga: KPK sita aset mantan Bupati Rita Widyasari senilai Rp70 miliar
Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS.
Jumlah itu merupakan "commitment fee" sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Baca juga: KPK panggil dua saksi tersangka Emirsyah Satar
Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
KPK periksa anggota Fraksi PAN DPR Sukiman
Senin, 22 Juli 2019 11:22 WIB