Meulaboh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) bersama sejumlah ulama dari pimpinan pesantren/dayah dan tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, merekomendasikan penghentian aktivitas pengajian di sebuah masjid berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Meulaboh.
"Rekomendasi ini kita lakukan untuk mencegah keresahan masyarakat khususnya umat Islam, karena materi dalam pengajian yang disampaikan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan Mazhab Imam Syafii dan tidak sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal jamaah," kata Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian kepada ANTARA, Senin siang di Meulaboh.
Menurutnya, berdasarkan laporan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pada kegiatan pengajian di masjid tersebut terdapat materi pengajian yang merusak perasaan umat Islam seperti sebuah sunnah yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat muslim umumnya sejak dulu kala.
Sunnah ini sudah berkembang dalam kehidupan tatanan masyarakat Aceh sesuai dengan ajaran agama Islam. Tiba-tiba, kata Teungku Abdurrani, dalam pengajian yang disampaikan di masjid tersebut kepada para jamaah, para pimpinan pengajian menafikan keputusan itu sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.
Tidak hanya itu, para alim ulama di Aceh Barat pada Senin siang juga sudah merekomendasikan sejumlah poin penting agar pelaksanaan kegiatan keagamaan di sebuah masjid di Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, agar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diantaranya, sesuai dengan Qanun (Perda) Pemerintah Aceh Nomor 8 Tahun 2014 yang sudah mengatur tentang pokok syariat Islam di Aceh, sesuai mazhab Imam Syafii dan sesuai dengan Ahlussunnah wal Jamaah.
Temuan lainnya, kata Teungku Abdurrani, dalam penjelasan dari pengurus masjid setempat kepada MPU, bahwa materi pengajian yang diajarkan dalam pengajian tersebut menggunakan Kitab Rayah Wa Taqrib.
Namun sesuai temuan di lapangan, materi pengajian jauh melenceng dari ajaran agama Islam yang berlaku di Aceh dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh pengurus masjid.
"Rekomendasi ini kita harapkan nantinya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat mengambil sebuah solusi, agar kehidupan masyarakat di Aceh Barat semakin lebih baik dalam menjalankan ibadah, serta terhindar dari hal yang tidak kita inginkan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Isa kepada ANTARA mengatakan pemerintah daerah setempat akan mengakomodir persoalan ini sesuai dengan rekomendasi ulama dayah dan lembaga MPU setempat.
"Ini menyangkut dengan aqidah masyarakat di Aceh, kita sangat mendukung rekomendasi ini," katanya menambahkan.
Pihaknya berharap persoalan ini nantinya dapat diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Mengingat rekomendasi tersebut lahir karena masyarakat tidak mampu lagi mengatasi keresahan terhadap aktivitas pengajian di sebuah masjid di Kota Meulaboh, karena diduga tidak sesuai dengan ajaran Islam sesuai Ahlussunnah wal Jamaah, pungkasnya.