Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agus Toyib menegaskan telah memerintahkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas III Calang, Aceh Jaya, untuk menghadap dirinya guna dimintai penjelasan terkait ditangkapnya seorang warga binaan oleh tim kejaksaan di luar penjara.
"Kepala LP Calang sudah saya perintahkan menghadap ke kantor wilayah atau Kanwil Kemenkumham besok," tegas Agus Toyib ketika dikonfirmasi di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Toyib terkait ditangkapnya mantan Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan yang menjadi warga binaan atau narapidana LP Kelas III Calang.
Samsuardi alias Juragan dihukum satu tahun penjara dan baru menjalani hukuman sekitar dua bulan. Yang bersangkutan dipenjara terkait perkara penyerobotan lahan pada 2014.
Baca juga: Jaksa cegat juragan di luar lapas
Menyangkut informasi ditangkapnya warga binaan LP Calang, Agus Toyib menyebutkan masih menunggu laporan Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya masih menunggu informasi dari Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan HAM Meurah Budiman," kata Agus Toyib.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan HAM Meurah Budiman mengaku belum menerima laporan detailnya karena masih di Jakarta.
"Saya masih di Jakarta. Saya akan konfirmasi ke LP Calang nanti setelah itu baru dapat saya sampaikan," sebut Meurah Budiman.
Baca juga: Kejaksaan masih lakukan penyelidikan terkait tertangkapnya Juragan
Sebelumnya, mantan Ketua DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Samsuardi yang merupakan narapidana di LP Calang, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dan tim Kejari Nagan Raya.
Terpidana perkara penyerobotan lahan tersebut ditangkap saat berada di luar penjara, tepatnya di Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh kawasan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Selasa (20/8) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan Samsuar didipimpin langsung Kepala Kejari Aceh Jaya Candra Saptaji. Saat ditangkap, pria yang akrab disapa Juragan tersebut mengendarai mobil Toyota Harrier warna hitam dengan nomor polisi BL 551 FY.
"Juragan ditangkap karena berkeliaran di luar LP Kelas III Calang. Padahal status yang bersangkutan saat ini sebagai narapidana," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Jaya Yudhi Saputra.
Baca juga: Kajari Nagan Raya minta wartawan awasi kinerja jaksa