Calang, Aceh (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani satu perkara kepala desa yang tersandung tindak pidana korupsi dana desa.
"Hingga saat ini baru satu perkara yang ditingkatkan ke penyidikan terkait pengelolaan dana gampong," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Candra Saptaji kepada Antara usai acara penandatangan MoU pihak Kejari dengan Pemkab Aceh Jaya terkait pengelolaan dana desa, di Aula Mukim dan Gampong kantor DPMPKB Aceh Jaya, Rabu (11/9).
Akan Kajari Aceh Jaya belum bisa menyebutkan inisial oknum kepala desa serta desa mana yang sedang tersandung kasus hukum tersebut.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya tanda tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri
"Kasus ini masih kita dalami, tapi ada satu perkara yang sudah ditingkatkan kepenyidikan, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Chandra.
Candra menuturkan bahwa perkara itu merupakan kasus pengelolaan dana gampong tahun 2018 seperti mark up, pengurangan volume pekerjaan serta ada penggunaan dana gampong untuk kepentingan pribadi.
"Cuma satu perkara pengelolaan dana gampong, terkait mark up, pengurangan volume pekerjaan dan termasuk penggunaan dana untuk kepentingan pribadi," tutur Candra.
Baca juga: Aceh Jaya tindak lanjuti surat Gubernur terkait lahan untuk eks kombatan
Sementara itu Bupati Aceh Jaya T Irfan Tb saat dikonfirmasi Antara menyampaikan bahwa jika terbukti salah satu oknum geusyik (kades) tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka maka akan di non aktifkan.
"Jika memang terbukti maka akan kita non aktifkan sementara dan kalau sudah ingkrah akan kita berhentikan secara definitif itu tindakan yang kita berikan," ungkap T Irfan Tb