Kapolda Aceh , Irjen Pol Irjen Ahmad Haydar (ketiga kiri) bersama Wakapolda Aceh bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Syamsul Bahri (kedua kiri), pejabat BNN provinsi Aceh dan Bea Cukai memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Rabu (12/7/2023). Polda Aceh bersama Badan Narkotikan Nasional provinsi Aceh dan Bea Cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sabu sebanyak 57 kilogram yang merupakan jaringan internasional dari Thailand dan Malasyaia di perairan kabupaten Aceh Besar dan mengamankan sejumlah handphone , satu pucuk senjata jenis revolver dan menangkap lima tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.