Lhoksukon (ANTARA) - Seorang remaja berinisial H (15) ditangkap pihak Polisi Resor Kabupaten Aceh Utara karena diduga sebagai pengedar sabu- sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Daud di Lhoksukon Selasa malam mengatakan H masih berstatus siswa kelas II salah satu SMP di daerah itu.
Dia ditangkap di kawasan Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara pada Senin (13/1) terkait sabu-sabu lima paket dengan berat 0,78 gram yang didapati saat dia diciduk.
“Dari hasil pemeriksaan, H mengaku sabu sabu yang ada padanya merupakan barang titipan seorang pria dewasa berinisial MIH, dia mengaku diupah Rp 50 ribu oleh MIH untuk menyerahkan narkotika itu kepada pembeli yang datang,” terang AKP M Daud.
Hasil pemeriksaan urine, kata M Daud, remaja tersebut juga positif mengonsumsi sabu sabu. Menurut pengakuannya, barang dikomsumsinya tersebut diberikan secara gratis oleh MIH yang kini jadi DPO polisi.
“H kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.