Banda Aceh, 4/6 (Antaraaceh) - Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Prabowo, menyatakan perlindungan konsumen jasa keuangan di Indonesia masih lemah.
"Buktinya, banyak konsumen jasa keuangan seperti perbankan tidak bisa berbuat apa-apa saat dirugikan," katanya di Banda Aceh, Rabu.
Menurut dia, hal ini terjadi karena konsumen tidak diberi penjelasan secara detail apabila menggunakan produk sebuah jasa keuangan. Akibatnya, konsumen tidak mengetahui hak dan kewajibannya.
Parahnya lagi, sebut dia, konsumen pun tidak mau tahu apa hak dan apa kewajibannya saat menggunakan produk jasa keuangan. Dengan demikian, apabila terjadi masalah, konsumen selalu menjadi pihak yang dirugikan.
"Rendah perlindungan konsumen ini terjadi karena rendahnya pemahaman mereka terhadap produk jasa keuangan. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan masyarakat dan juga penduduk tidak mau tahu. Umumnya konsumen ini berada di tataran masyarakat ekonomi menengah ke bawah," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, OJK terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap literasi jasa keuangan, sehingga ketika nanti masyarakat menggunakan produk jasa keuangan tidak merasa dirugikan jika terjadi masalah.
"Kami terus menyosialisasikan dan mendidik masyarakat mengenai perlindungan konsumen terhadap jasa keuangan, sehingga nantinya masyarakat tidak dirugikan jika menggunakan produk jasa keuangan," kata Prabowo.
Menurut dia, sosialisasi lebih ditujukan kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah, kalangan ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa, dan akademisi.
"Biasanya, konsumen dari kalangan ekonomi menengah ke atas lebih memahami pelindungan, khususnya hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa keuangan," kata Prabowo.