Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Aceh, melalui Komisi I, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di provinsi itu berlangsung pada 2022.
Kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi Komisi I DPR Aceh dengan Komisi I DPRK se-Aceh di DPR Aceh di Banda Aceh, Senin.
Dalam rapat koordinasi dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, ditegaskan Pilkada Aceh pada 2022 berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau dikenal dengan sebutan UUPA.
"UUPA menyebutkan pilkada di Aceh digelar lima tahun sekali. Pilkada terakhir di Aceh terdiri pemilihan gubernur serta pemilihan 20 bupati, wali kota dan wakil digelar serentak pada 2017," kata Dahlan Jamaluddin.
Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf mengatakan rapat koordinasi Komisi I DPR daerah se Aceh untuk menyatukan persepsi pilkada di Aceh berlangsung pada 2022. Dan ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
"Pertemuan ini menyatukan persepsi karena ada dinamika berkembang pilkada secara nasional berlangsung pada 2024, tapi UUPA memerintahkan pilkada di Aceh dilaksanakan lima tahun sekali. Dan ini jelas diamanahkan UUPA," kata Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.
Senada juga disampaikan Asisten Pemerintahan Keistimewaan Sekretariat Daerah Aceh M Jafar. Ia menegaskan eksekutif sepakat pelaksanaan Pilkada 2022 dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
"Karena itu perlu konsolidasi dan koordinasi dengan para pihak baik Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta para pihak terkait lainnya, baik di pemerintah pusat, maupun pemerintah kabupaten dan kota di Aceh," kata M Jafar.