Meulaboh (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Senin menolak eksepsi (keberatan/tangkisan) terdakwa Fitriadi Lanta selaku Ketua Forum KMBSA Aceh, dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Majelis Hakim dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Irwanto dan hakim anggota masing-masing M Imam dan Irsyad Fuadi.
“Menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa seluruhnya,” kata Hakim Irwanto dalam putusan sela pada persidangan Senin di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Baca juga: Putusan sela, Hakim PN Meulaboh tolak eksepsi terdakwa Fitriadi Lanta terkait UU ITE
Putusan tersebut juga sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah, yang meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh agar menolak seluruh eksepsi (keberatan/tangkisan) yang disampaikan pengacara terdakwa Fitriadi Lanta, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (6/7) pekan lalu.
JPU Yusni Febriansyah berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh pengacara terdakwa pada persidangan sebelumnya, Senin (29/6/2020) lalu, materi eksepsi yang sudah disampaikan tersebut masuk ke dalam materi pokok perkara.
“Jadi, apa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, harus dibuktikan di persidangan,” kata Yusni Febriansyah dalam replik yang dibacakan di muka persidangan.
Usai menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (20/7) pekan depan.
Baca juga: Jadi tersangka UU ITE, Ketua Forum KMBSA terancam pidana 4 tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh juga sudah mengabulkan permohonan terdakwa agar ditangguhkan penahanannya karena terdakwa dalam keadaan sakit.
Seperti diketahui, Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi bin Lanta (43) selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Informasi (ITE) terhadap Ajudan Bupati Aceh Barat, terancam pidana kurungan penjara selama sepuluh tahun dengan dakwaan pasal alternatif Pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, terdakwa Fitriadi Lanta juga didakwa dengan pasal primer yang disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana di bawah empat tahun penjara.
“Terdakwa Fitriadi Lanta diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata JPU Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (22/6/2020) lalu.
Baca juga: Kasus UU ITE, Ketua LSM di Aceh terancam pidana 10 tahun
Putusan sela, Hakim PN Meulaboh tolak eksepsi terdakwa Fitriadi Lanta terkait UU ITE
Senin, 13 Juli 2020 18:21 WIB