Takengon (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah diminta untuk menghentikan sejenak segala aktifitas pada saat berlangsungnya peringatan detik-detik proklamasi 17 Agustus 2020.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar melalui Kabag Humas Setdakab setempat Salman Nuri mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M. Sesneg/ jSet/TU. 00.04/ 07/ 2020 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
"Bupati mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan dan aktifitas selama tiga menit saja pada detik-detik proklamasi 17 Agustus 2020 mulai pukul 10.17 WIB," kata Salman Nuri di Takengon, Sabtu.
"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi yang ditandai dengan bunyi sirene melalui mobil pemadam kebakaran yang dipersiapkan," ujarnya.
Salman menyampaikan bahwa sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri tersebut tersebut Pemkab setempat juga telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait mulai dari jajaran Kodim 0106 Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan juga para relawan Radio Antar Penduduk Indinesia (RAPI) setempat guna mendukung kelancaran kegiatan.
"Untuk Kota Takengon kita sudah tetapkan pada dua titik konsentrasi, yakni di depan Mako Polres Aceh Tengah dan Simpang Lima Takengon sampai Markas Kodim," sebut Salman.
Dia menuturkan pada kedua titik konsentrasi tersebut nantinya akan dilakukan rekayasa lalu lintas untuk mengatur arus jalan raya saat kegiatan berlangsung.
Menurutnya para pemilik toko di seputaran pusat kota Takengon juga akan diminta untuk ikut mengheningkan cipta sejenak pada detik-detik proklamasi.
"Selanjutnya jajaran TNI dan Polri di setiap wilayah juga diminta agar membantu pelaksanaannya di lapangan. Bapak Bupati berharap hal ini dapat kita ikuti secara khidmat sebagai wujud rasa cinta tanah air dan penghormatan atas perjuangan para pahlawan yang telah mendahului kita," tutur Salman Nuri.