Takengon (ANTARA) -
Pewarta : Kurnia Muhadi
Takengon (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah mengamankan satu tersangka pemilik 116,28 ganja kering.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Suarno Ssos mengatakan tersangka adalah AR warga Kampung Kute Panang, Kecamatan Kute Panang, Aceh Tengah.
"Tersangka ini ditangkap di Kampung Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, pada 8 September 2020. Saat itu dia baru saja membeli ganja tersebut dari seseorang inisial GM di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, seharga Rp100.000,-. GM ini sekarang jadi DPO kita," tutur AKP Suarno di Mapolres setempat, Senin.
Suarno menuturkan pihaknya saat ini masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Dalam hal ini kata dia tersangka AR akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 Junto pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun.
"Tersangka saat ini kita amankan di sel tahanan Polres dengan barang bukti ganja dibalut menggunakan kertas sepanduk seberat 116,28 gram. Kita juga menyita satu unit HP merk Xiaomi warna hitam," sebut AKP Suarno.