Banda Aceh, 15/9 (Antaraaceh) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh menera atau mengukur ulang timbangan pedagang, sehingga nilainya menjadi pas.
Tera ulang timbangan pedagang tersebut dipusatkan di pasar pagi Jalan Kartini, Kota Banda Aceh, Senin.
Setiap pedagang yang ada di pasar tersebut diimbau membawa timbangannya untuk diukur ketepatannya. Timbangan yang selesai ditera ulang diberi segel dan poster menandakan alat ukur tersebut sudah menjalani tera ulang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Safwan mengatakan tera ulang tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan berkala, sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan ketika berbelanja di pasar ini.
"Tera ulang ini dilakukan secara berkala. Selain di pasar pagi ini, tera ulang juga dilakukan di beberapa pasar lainnya di Kota Banda Aceh. Semua pedagang wajib menera ulang timbangannya," kata dia.
Selain itu, kata dia, tera ulang timbangan ini juga sebagai upaya mendukung Kota Banda Aceh sebagai kota tertib ukur. Artinya, semua alat ukur perdagangan di kota ini tidak boleh melenceng atau merugikan konsumen.
Safwan menyebutkan, selama melakukan tera ulang timbangan, jarang yang ditemukan ada pedagang memperberat timbangannya dengan tujuan untuk mencari keuntungan diri sendiri.
"Kesadaran pedagang di sini cukup baik. Tidak ada timbangan yang sengaja diperberat. Kalau pun ada angkanya melenceng, itu bukan karena kesengajaan, tetapi karena faktor timbangan itu sendiri. Kalau pun ada yang curang, kami akan tindak tegas," kata Safwan.
Safwan juga mengimbau kepada para pedagang tidak menggunakan timbangan plastik. Sebab, timbangan plastik hanya dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
"Timbangan plastik bukan untuk perdagangan. Begitu juga dengan timbangan seng buatan Cina, tidak bisa digunakan untuk perdagangan. Karena itu, kami mengimbau gunakan timbangan standar yang direkomendasikan pemerintah," kata Safwan.
Pewarta : Haris SA
Disperindag Aceh Tera Ulang Timbangan Pedagang
Senin, 15 September 2014 15:07 WIB