Bireuen, 7/10 (Antaraaceh) - Perkumpulan BiMa, sebuah lembaga, melayangkan keberatan ke Sekda Kabupaten Bireuen sebagai atasan pejabat pembina informasi dan dokumentasi (PPID), karena permohonan untuk memperoleh informasi di Sekretariat DPRK tidak dikabulkan.
M Nasir, manajer data dan informasi Perkumpulan BIMA di Bireuen, Rabu mengatakan, lembaganya mengirimkan surat permohonan tertanggal 19 September 2014 kepada Sekretaris DPRK Bireuen dengan nomor 142/SP/IX/2014 perihal Permohonan Dokumen LPJ APBK Tahun 2013 dan Dokumen APBK-P Tahun 2014.
“Tetapi hingga 7 Oktober 2014 tidak menanggapi surat tersebut, sebenarnya apa yang dimohon BiMa merupakan informasi yang harus disediakan setiap saat oleh badan publik dan harus cepat dan prosesnya sederhana,” ucap M Nasir yang menyerahkan surat keberatan kepada Sekda Bireuen di Kantor Pusat Pemkab Bireuen.
Kata Nasir, Undang-undang telah menjamin hak semua warga negara untuk mendapatkan informasi, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah ke arah yang lebih baik.
“Jika dalam tempo tiga puluh hari kerja ternyata atasan PPID Kabupaten Bireuen tidak juga menindaklanjuti surat keberatan lembaga kami, maka Perkumpulan BiMa akan menggugat ke Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk penyelesaian sengketa informasi publik,” katanya.
Sementara itu menurut catatan, kasus sengketa informasi publik pernah disidangkan di Kabupaten Bireuen beberapa bulan lalu. Saat itu atas laporan Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen juga dengan teradu Sekretaris DPRK Bireuen. Setelah dimediasi KIA, Sekretaris DPRK Bireuen serahkan dokumen yang diminta GaSAK.
Informasi "Disumbat" BiMa Layangkan Keberatan ke Sekda Bireuen
Rabu, 8 Oktober 2014 21:16 WIB