Banda Aceh (ANTARA) - Airnav Indonesia Cabang Aceh mengingatkan penggunaan "drone" atau pesawat tanpa awak janga sampai mengganggu jalur penerbangan.
General Manager Airnav Indonesia Cabang Aceh Wisnu Hadi Prabowo di Banda Aceh, Rabu, mengatakan selama ini penggunaan pesawat tanpa awak tersebut belum mengganggu jalur penerbangan di Aceh.
"Selama ini belum ada gangguan. Namun, kami tetap mengingat penggunaan pesawat tanpa awak jangan sampai ganggu penerbangan," kata Wisnu Hadi Prabowo.
Pernyataan tersebut disampaikan Wisnu Hadi Prabowo usai sosialisasi peraturan penggunaan "drone" ke berbagai kalangan, baik pemerintahan, swasta, maupun komunitas masyarakat pengguna pesawat tanpa awak tersebut.
Wisnu Hadi Prabowo mengatakan penggunaan pesawat tanpa awak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.
Dalam peraturan menteri tersebut, kata Wisnu Hadi Prabowo, setiap pengguna "drone", terutama di ruang udara yang dikendalikan harus dikoordinasikan dengan Airnav setempat.
Menurut Wisnu Hadi Prabowo, yang dikoordinasikan adalah arean penerbangan pesawat udara tanpa awak serta ketinggian, sehingga bisa diketahui apakah masuk jalur penerbangan atau tidak.
"Koordinasi ini untuk memastikan agar penerbangan "drone" tidak mengancam keselamatan penerbangan. Jadi, kami tahu kapan pesawat tanpa awak tersebut diterbangkan dan berapa ketinggianny," kata Wisnu Hadi Prabowo.
Wisnu Hadi Prabowo menambahkan pihak terus menyosialisasikan aturan-aturan penerbangan pesawat tanpa awak tersebut agar masyarakat, khusus pengguna "drone" memahami, apa saja yang diperbolehkan dan tidak.
"Tujuan sosialisasi ini untuk memastikan keselamatan penerbangan di Aceh, sehingga tidak terganggu oleh pesawat tanpa awak," kata Wisnu Hadi Prabowo.