Meulaboh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Provinsi Aceh kini sedang melakukan penelusuran terkait adanya pencemaran daerah aliran sungai (DAS) di sepanjang Sungai (Krueng) Woyla di kabupaten setempat.
“Penelusuran ini kita lakukan terkait adanya dugaan pencemaran air sungai diduga terkait aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Aceh Barat,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Haji Kamaruddin di Meulaboh, Ahad.
Menurutnya, dugaan pencemaran aliran sungai tersebut diketahui setelah dilaporkan oleh masyarakat ke DPRK setempat, dengan harapan agar persoalan ini dapat segera dihentikan.
Haji Kamaruddin menegaskan penelusuran yang dilakukan lembaga legislatif tersebut sebagai upaya untuk menjalankan tugas dan fungsi anggota dewan, untuk meningkatkan pengawasan terkait aktivitas penambangan emas di daerah ini.
“Kita belum tahu apakah pencemaran aliran sungai ini disebabkan karena tambang ilegal atau tambang legal, makanya perlu dilakukan pendalaman dengan melibatkan tim ahli lingkungan,” kata Haji Kamaruddin menambahkan.
Guna memaksimalkan persoalan tersebut pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk menggelar rapat dengar pendapat di DPRK Aceh Barat, dengan mengundang tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat termasuk para pihak yang selama ini melakukan aktivitas penambangan emas di daerah tersebut.
“Makanya kita lakukan dulu rapat dengar pendapat, kalau perlu dibentuk panitia khusus agar masalah pencemaran aliran sungai di Aceh Barat ini bisa segera dihentikan,” demikian Haji Kamaruddin.