Banda Aceh (ANTARA) - Kuasa Hukum dua terdakwa kasus dugaan pemerkosaan anak yang divonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh Tarmizi Yakub menegaskan bahwa kliennya dibebaskan karena memang tidak bersalah sesuai fakta persidangan.
"Terdakwa bebas murni karena proses hukum, serta pengakuan korban dalam persidangan, bahwa bukan terdakwa MA dan DP yang melakukan pelecehan terhadap dirinya," kata Tarmizi Yakub, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, terdakwa yang merupakan ayah korban berinisial MA divonis bebas Mahkamah Syari'ah Janntho, Aceh Besar pada Maret 2021 lalu.
Sedangkan terdakwa paman korban berinisial DP divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan. Namun di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh.
Putusan hakim tersebut telah menuai kontroversi di kalangan tokoh, LSM, dan masyarakat Aceh lainnya karena dianggap tidak berpihak pada anak.
Kata Tarmizi, fakta persidangan yang disampaikan korban menerangkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan sebabaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tarmizi menjelaskan, dari uraian semua bukti dan keterangan saksi dalam persidangan ditemukan banyak kejanggalan, sehingga temuan tersebut dituangkan dalam memori banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh, beserta seluruh bukti yang dikumpulkan.
"Dari keterangan korban, bahwa yang melakukan itu bukan terdakwa MA dan DP, tetapi ada orang lain yang melakukannya, yaitu paman korban yang lainnya," ujarnya.
Tarmizi juga mengungkapkan, berdasarkan bukti investigasi pihaknya yang terbaru, perkara jinayah yang dituduhkan kepada terdakwa ini merupakan kasus fitnah, serta diduga ada konspirasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami menemukan bukti baru, dan pelaku yang sebenarnya sudah kami lakporkan ke Polda Aceh sejak tanggal 29 Maret 2021, tapi sampai hari ini tindak lanjutnya masih tersendat," kata Tarmizi.
Karena itu, Tarmizi berharap pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang baru dilaporkan tersebut, serta mengadilinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.