Sabang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) versi terbaru (V.2.0) ke penginapan, hotel dan perusahaan yang terdapat di wilayah Kota Sabang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Fachryan mengatakan APOA itu merupakan implementasi dari Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta pejabat Imigrasi.
“Dengan memanfaatkan aplikasi APOA ini kita akan lebih mudah memperoleh infromasi secara realtime mengenai data orang asing yang berada di Kota Sabang, berikut dengan tujuan kedatangan dan identitasnya," kata Fachryan.
Dia menyebutkan APOA merupakan aplikasi yang diciptakan Direktorat Jenderal Imigrasi, dan kini telah mengalami pembaharuan sistem yang sebelumnya hanya dapat diaskes melalui website.
Namun, kata dia, dengan versi terbaru ini para pemilik hotel dan penginapan dapat melaporkan orang asing melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing yang dapat diunduh di playstore dan appstore pada smartphone, selain juga dapat dilakukan melalui website apoa.imigrasi.go.id.
Kemudian, kata dia, aplikasi ini juga dapat memudahkan para pemilik hotel dalam melaporkan, karena cukup mengisi data pada aplikasi, tanpa harus mengantarkan ke Kantor Imigrasi.
Selain itu, para petugas Imigrasi Sabang juga melakukan pengawasan dan pengumpulan rekapitulasi data bulanan kepada pihak hotel dan penginapan di Sabang mengenai jumlah orang asing yang menginap di setiap hotel.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0739.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengawasan administrasi dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 08 April 2021.
Di samping itu juga dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Kemigrasian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dan di wilayah Kota Sabang pada khususnya.