Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi TJ (54) beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
"Tersangka TJ sudah kita serahkan ke Kejari Banda Aceh, dan proses hukum selanjutnya dilakukan oleh pihak kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin.
AKP Ryan mengatakan, pemberkasan perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dilakukan tersangka TJ ini sudah sampai pada tahap II.
Kata Ryan, tersangka TJ diserahkan kepada jaksa bersama dengan barang bukti antara lain berupa satu ekor macan tutul, satu ekor black panther, dua ekor cenderawasih, dua ekor cenderawasih botak.
"Ketiga jenis hewan dilindungi tersebut sudah diawetkan tersangka, serta juga ada bukti lain yakni satu ekor burung merak dan dua ekor kakak tua jambul kuning," ujarnya.
Ryan menyampaikan, tersangka TJ juga merupakan bandar sabu 200 kilogram yang ditangkap akhir Desember 2020 lalu di kawasan Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri.
"Selain sebagai bandar narkotika jenis sabu, dia juga mengoleksi satwa dilindungi oleh negara mulai dari burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan," kata Ryan.
Sementara itu, PEH Madya BKSDA Aceh Drh Taing Lubis mengatakan bahwa tersangka TJ telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2), tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Taing Lubis.
Penyerahan tersangka dilakukan dengan tetap memperhatikan anjuran kesehatan COVID-19 tentang pemeriksaan kesehatan dan rapid tes, serta menggunakan masker.
Polresta serahkan kasus satwa dilindungi ke Jaksa, tersangka juga bandar sabu
Senin, 5 Juli 2021 22:40 WIB