Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh membentuk petugas pemandu layanan aplikasi perizinan online untuk memudahkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) setempat memperoleh izin usaha.
"Kita terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan mengadakan petugas pemandu layanan aplikasi perizinan online pada front office Mal Pelayanan Publik (MPP)," kata Kabid Pelayanan Pengaduan, Informasi dan Pelaporan DPMPTSP Banda Aceh Bujang Sahputra, di Banda Aceh, Selasa.
Bujang mengatakan, petugas pemandu layanan ini ditugaskan untuk mendampingi para pelaku UMKM dalam memperoleh layanan sistem daring penerbitan izin usaha online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Tugas mereka adalah memandu pelaku UMKM untuk proses pendaftaran perizinan usaha OSS-RBA yang dapat diakses melalui laman oss.go.id," ujarnya.
Selain itu, kata Bujang, petugas pemandu layanan juga ditugaskan untuk memandu proses pendaftaran perizinan online sicantik cloud serta melaksanakan koordinasi dan konsultasi persyaratan dokumen perizinan.
Sicantik cloud merupakan singkatan dari aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis, aplikasi tersebut berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
"Petugas juga akan mengoreksi kelengkapan berkas syarat syarat perizinan serta memberikan informasi administrasi dan teknis yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran izin," kata Bujang.
Bujang berharap adanya petugas pemandu layanan ini dapat membantu para pelaku UMKM dan usaha lainnya mengembangkan bisnisnya di Banda Aceh sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Karena ini juga merupakan salah satu upaya menumbuhkan UMKM di Kota Banda Aceh sesuai dengan arahan Wali Kota Aminullah Usman," demikian Bujang.
Banda Aceh siapkan pemandu perizinan online untuk mudahkan pelaku UMKM
Selasa, 24 Agustus 2021 13:19 WIB