Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Anggota Reserse dan Kriminal Polres Aceh Selatan, Aceh, menangkap pelaku pembakaran Kantor Pemuda Desa Mersak, Kecamatan Kluet Tengah, yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga setempat.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Sigit Jatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Darmawanto saat dihubungi di Tapaktuan, Selasa menyatakan, tersangka berinisial AA (40) asal Desa Ujong Batu, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan itu, ditangkap petugas di Kawasan Gunung Lhong, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (4/4).
Pihak keluarga korban dan masyarakat Desa Mersak memberi apresiasi atas keberhasilan polisi yang bergerak cepat mengungkap kasus pembakaran kantor pemuda yang berujung tewasnya warga bernama Sudirman bin Ali Asni (25), yang terjadi 8 Februari 2015.
Sebab, hanya membutuhkan waktu kurang dari dua bulan, tersangka yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari lalu itu, berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Gunung Lhong yang berjarak sekitar 1,5 Km dari pemukiman penduduk.
Ia menerangkan, keberhasilan aparat mengendus keberadaan tersangka di kawasan Gunung Lhong itu, berkat informasi masyarakat yang melaporkan keberadaannya kepada petugas Babin Kamtibmas Polsek Lhong.
"Keberadaannya mengundang kecurigaan masyarakat setempat, kemudian melaporkannya kepada petugas Babin Kamtibmas yang ada di desa itu. Selanjutnya informasi tersebut diteruskan ke Polres Aceh Selatan," kata Darmawanto.
Dia menjelaskan, kasus itu bermula dari pelanggaran aturan desa yang telah ditetapkan masyarakat Desa Mersak oleh tersangka. Aturan Desa itu berisi bahwa, setiap malam Jumat sampai hari Jumat sore, seluruh masyarakat penambang emas tradisional di desa setempat dilarang beraktivitas.
Namun, pada malam Jumat tanggal 6 Februari 2015, para pemuda Desa Mersak, Kemukiman Menggamat, menemukan tersangka berinisial AA (40) tersebut, di lokasi tambang emas tradisional yang diduga sedang melakukan kegiatan mengambil batu yang mengandung material emas.
Sebagai barang bukti, dari tangan tersangka berhasil diamankan 9 karung batu hasil dari penggalian tanah. Saat itu, ke 9 karung batu tersebut diambil paksa oleh para pemuda Desa Mersak.
Menurut Kasat Reskrim mengutip dari keterangan tersangka, karena merasa sakit hati atas perlakuan kasar para pemuda desa, kemudian tersangka melancarkan aksi balas dendam dengan cara membakar kantor pemuda desa pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Tidak disangka ternyata pembakaran itu berujung timbulnya korban jiwa. Pasalnya, kantor itu selain sering dijadikan tempat nongkrong para pemuda juga sekaligus dijadikan sebagai tempat tidur.
"Menurut keterangan tersangka, dia tidak mengetahui jika di dalam kantor itu ada orang sedang tidur, sehingga mengakibatkan seorang warga tewas, sedangkan beberapa warga lainnya luka-luka akibat kobaran api," ujar Darmawanto.
Setelah melancarkan aksinya itu, kata Darmawanto, tersangka berinisial AA bersama abang kandungnya bernama Al-Jasar, menghilang dari kampungnya yang diduga bermaksud melarikan diri, sampai akhirnya yang bersangkutan dimasukkan ke dalam DPO oleh pihak Polres Aceh Selatan.
Atas perbuatannya itu, sambung Darmawanto, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Junto Pasal 200 KUHP terkait tindak pidana telah melakukan pembakaran yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama lebih dari 15 tahun.
"Hasil penyidikan sementara, tersangka masih satu orang belum ada penambahan. Sebab berdasarkan keterangan tersangka, abang kandungnya bernama Al-Jasar, melarikan diri bukan karena turut terlibat melakukan pembakaran, tapi karena merasa takut ikut dilibatkan dalam kasus itu," demikian penjelasan Darmawanto.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Sigit Jatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Darmawanto saat dihubungi di Tapaktuan, Selasa menyatakan, tersangka berinisial AA (40) asal Desa Ujong Batu, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan itu, ditangkap petugas di Kawasan Gunung Lhong, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (4/4).
Pihak keluarga korban dan masyarakat Desa Mersak memberi apresiasi atas keberhasilan polisi yang bergerak cepat mengungkap kasus pembakaran kantor pemuda yang berujung tewasnya warga bernama Sudirman bin Ali Asni (25), yang terjadi 8 Februari 2015.
Sebab, hanya membutuhkan waktu kurang dari dua bulan, tersangka yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari lalu itu, berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Gunung Lhong yang berjarak sekitar 1,5 Km dari pemukiman penduduk.
Ia menerangkan, keberhasilan aparat mengendus keberadaan tersangka di kawasan Gunung Lhong itu, berkat informasi masyarakat yang melaporkan keberadaannya kepada petugas Babin Kamtibmas Polsek Lhong.
"Keberadaannya mengundang kecurigaan masyarakat setempat, kemudian melaporkannya kepada petugas Babin Kamtibmas yang ada di desa itu. Selanjutnya informasi tersebut diteruskan ke Polres Aceh Selatan," kata Darmawanto.
Dia menjelaskan, kasus itu bermula dari pelanggaran aturan desa yang telah ditetapkan masyarakat Desa Mersak oleh tersangka. Aturan Desa itu berisi bahwa, setiap malam Jumat sampai hari Jumat sore, seluruh masyarakat penambang emas tradisional di desa setempat dilarang beraktivitas.
Namun, pada malam Jumat tanggal 6 Februari 2015, para pemuda Desa Mersak, Kemukiman Menggamat, menemukan tersangka berinisial AA (40) tersebut, di lokasi tambang emas tradisional yang diduga sedang melakukan kegiatan mengambil batu yang mengandung material emas.
Sebagai barang bukti, dari tangan tersangka berhasil diamankan 9 karung batu hasil dari penggalian tanah. Saat itu, ke 9 karung batu tersebut diambil paksa oleh para pemuda Desa Mersak.
Menurut Kasat Reskrim mengutip dari keterangan tersangka, karena merasa sakit hati atas perlakuan kasar para pemuda desa, kemudian tersangka melancarkan aksi balas dendam dengan cara membakar kantor pemuda desa pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Tidak disangka ternyata pembakaran itu berujung timbulnya korban jiwa. Pasalnya, kantor itu selain sering dijadikan tempat nongkrong para pemuda juga sekaligus dijadikan sebagai tempat tidur.
"Menurut keterangan tersangka, dia tidak mengetahui jika di dalam kantor itu ada orang sedang tidur, sehingga mengakibatkan seorang warga tewas, sedangkan beberapa warga lainnya luka-luka akibat kobaran api," ujar Darmawanto.
Setelah melancarkan aksinya itu, kata Darmawanto, tersangka berinisial AA bersama abang kandungnya bernama Al-Jasar, menghilang dari kampungnya yang diduga bermaksud melarikan diri, sampai akhirnya yang bersangkutan dimasukkan ke dalam DPO oleh pihak Polres Aceh Selatan.
Atas perbuatannya itu, sambung Darmawanto, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Junto Pasal 200 KUHP terkait tindak pidana telah melakukan pembakaran yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama lebih dari 15 tahun.
"Hasil penyidikan sementara, tersangka masih satu orang belum ada penambahan. Sebab berdasarkan keterangan tersangka, abang kandungnya bernama Al-Jasar, melarikan diri bukan karena turut terlibat melakukan pembakaran, tapi karena merasa takut ikut dilibatkan dalam kasus itu," demikian penjelasan Darmawanto.