Meulaboh (ANTARA Aceh)- Perwakilan buruh bersama masyarakat kawasan konsesi tambang mengadukan kepada DPR Kabupaten Aceh Barat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan PT Mifa Bersaudara.
Muhibbul Khairi, salah seorang buruh di Meulaboh, Rabu menyampaikan, managemen perusahaan tambang batubara PT Mifa Bersaudara tidak miliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan yang dituntut karena langsung mengambil tindak tegas berupa PHK.
"Kami menuntut agar tidak adanya kesenjangan sosial bagi pekerja dan mengutamakan tenaga kerja lokal, tapi balasannya pasca aksi unjuk rasa saya langsung di PHK, ini menandakan mereka tidak punya itikad baik," tegasnya usai mengikuti audiensi di kantor DPRK.
Para buruh sangat menyesalkan karena tidak adanya peringatan tertulis yang disampaikan kepada mereka, hanya berupa pesan singkat yang pernah diterima dalam bentuk ancaman pemecatan terhadap siapapun pekerja yang ikut aksi unjuk rasa.
Sementara itu pimpinan managemen PT Mifa Bersaudara Azizon membenarkan adanya tindak tegas berupa PHK kepada tiga orang buruh akan tetapi hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan investasi bernilai triliunan rupiah di kawasan itu.
Segala bentuk konsekwensi terhadap PHK para buruh itu akan diterima managemen perusahaan, namun yang terpenting menurut dia adalah operasional perusahaan tetap berjalan untuk menutupi defisit yang dialami perusahaan tersebut.
"PHK sudah kita lakukan, jadi apapun konsekwensinya akan kita bicarakan lagi dengan pihak pemerintah. Ini merupakan bagian upaya kami untuk bertahan, ditempat lain sudah banyak usaha tambang tutup tapi kita masih bertahan,"tegasnya.
Ketua DPRK Aceh Barat Ramli menegaskan, kalangan dewan tidak memiliki hak dan kewenangan menghentikan operasional perusahaan tambang, namun bila terjadi persoalan hanya sebatas memanggil pimpinan managemen maupun direksi.
Data pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Aceh Barat sudah menerima data PHK buruh dari perusahaan tambang tersebut serta hampir 100 lagi dari pekerja kontraktor PT Mifa Bersaudara yakni PT CK.
"Kami sudah menerima data PHK itu, tapi harusnya hal tersebut tidak terjadi bila perusahaan terlebih awal berkoordinasi dengan kita. Kalau dari kontraktor mereka juga ada hampir 100 orang tidak lagi diperpanjang kontrak kerja karena alasan defisit," kata Kepala Dinsosnakertrans Aceh Barat Shah Triza Putra Utama.
Dalam audiensi tersebut tidak ditemuka kesimpulan apapun, bahkan perwakilan warga meminta untuk dihadirkan dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLHK) terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan limbah batubara yang membuat tanaman mati.
Tindak lanjut dari belum adanya satu keputusan dari 12 tuntutan masyarakat yang dibahas dalam agenda pertemuan tersebut dilanjutkan paling cepat pada akhir Agustus 2015 dengan menghadirkan Direksi dari PT Mifa Bersaudara.
Muhibbul Khairi, salah seorang buruh di Meulaboh, Rabu menyampaikan, managemen perusahaan tambang batubara PT Mifa Bersaudara tidak miliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan yang dituntut karena langsung mengambil tindak tegas berupa PHK.
"Kami menuntut agar tidak adanya kesenjangan sosial bagi pekerja dan mengutamakan tenaga kerja lokal, tapi balasannya pasca aksi unjuk rasa saya langsung di PHK, ini menandakan mereka tidak punya itikad baik," tegasnya usai mengikuti audiensi di kantor DPRK.
Para buruh sangat menyesalkan karena tidak adanya peringatan tertulis yang disampaikan kepada mereka, hanya berupa pesan singkat yang pernah diterima dalam bentuk ancaman pemecatan terhadap siapapun pekerja yang ikut aksi unjuk rasa.
Sementara itu pimpinan managemen PT Mifa Bersaudara Azizon membenarkan adanya tindak tegas berupa PHK kepada tiga orang buruh akan tetapi hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan investasi bernilai triliunan rupiah di kawasan itu.
Segala bentuk konsekwensi terhadap PHK para buruh itu akan diterima managemen perusahaan, namun yang terpenting menurut dia adalah operasional perusahaan tetap berjalan untuk menutupi defisit yang dialami perusahaan tersebut.
"PHK sudah kita lakukan, jadi apapun konsekwensinya akan kita bicarakan lagi dengan pihak pemerintah. Ini merupakan bagian upaya kami untuk bertahan, ditempat lain sudah banyak usaha tambang tutup tapi kita masih bertahan,"tegasnya.
Ketua DPRK Aceh Barat Ramli menegaskan, kalangan dewan tidak memiliki hak dan kewenangan menghentikan operasional perusahaan tambang, namun bila terjadi persoalan hanya sebatas memanggil pimpinan managemen maupun direksi.
Data pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Aceh Barat sudah menerima data PHK buruh dari perusahaan tambang tersebut serta hampir 100 lagi dari pekerja kontraktor PT Mifa Bersaudara yakni PT CK.
"Kami sudah menerima data PHK itu, tapi harusnya hal tersebut tidak terjadi bila perusahaan terlebih awal berkoordinasi dengan kita. Kalau dari kontraktor mereka juga ada hampir 100 orang tidak lagi diperpanjang kontrak kerja karena alasan defisit," kata Kepala Dinsosnakertrans Aceh Barat Shah Triza Putra Utama.
Dalam audiensi tersebut tidak ditemuka kesimpulan apapun, bahkan perwakilan warga meminta untuk dihadirkan dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLHK) terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan limbah batubara yang membuat tanaman mati.
Tindak lanjut dari belum adanya satu keputusan dari 12 tuntutan masyarakat yang dibahas dalam agenda pertemuan tersebut dilanjutkan paling cepat pada akhir Agustus 2015 dengan menghadirkan Direksi dari PT Mifa Bersaudara.