Sabang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang pada 2020.
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat, Rabu, mengatakan penyidikan telah dilakukan selama dua bulan, dan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang sekaligus menganalisa beberapa dokumen terkait dengan proyek tersebut.
“Kegiatan pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk bersumber dari dana Otsus tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar,” kata Choirun di Kota Sabang.
Anggaran tersebut, lanjut dia, digunakan untuk pembebasan lahan seluas 19.851 meter persegi serta penggantian harga tanah dan tanaman sebesar Rp3,3 miliar. Sedangkan sisa anggaran digunakan untuk operasional lain.
Kajari menjelaskan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan bahwa telah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara. Pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan itu dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang, yang terindikasi terjadi penggelembungan harga.
"Tim Jaksa penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses kegiatan dimaksud mulai dari tahap perencanaan sampai pembayaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah," katanya.
Kata dia, berdasarkan hasil ekspose tim Jaksa penyelidik bahwa perkara ini disetujui untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi dan menentukan pelakunya.
Terhitung sejak Rabu 16 Maret 2022 Kajari Sabang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.1.16/Fd.1/03/2022 untuk mengungkapkan lebih jauh dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dengan menunjuk Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang.
"Kegiatan penyidikan ini merupakan respon dari Kejaksaan Negeri Sabang untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI terhadap pemberantasan mafia tanah," katanya.