Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi diduga terlibat dalam kasus tindak penganiayaan terhadap Islahudin (31) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan yang dihubungi di Meulaboh, Sabtu mengatakan, dari keterangan korban ada 14 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku penganiyaan tersebut.
"Dari keterangan korban ada 14 orang yang ada saat kejadian tersebut, empat diantaranya adalah sipir petugas LP Meulaboh dan 10 orang lainnya merupakan tamping, baru satu orang yang sudah di mintai keterangan," katanya.
AKP Haris Kurniawan menjelaskan, awalnya korban merengek-rengek kesakitan sambil memanggil pihak sipir petugas, satu orang petugas berinisial MYS mendatanginya dan membawa korban ke pos penjagaan dalam lokasi LP Meulaboh.
Ketika sampai di pos tersebut terjadi cek cok mulut antar petugas dengan Islahudin, saat itu juga terjadi pemukulan terhadap korban kemudian sejumlah tamping juga ikut membantu memukul, sementara korban tidak bisa melawan.
"Setelah kejadian itu, korban dipindahkan ke sel isolasi, kemudian pada malam lain korban dijemput oleh Sipir di sel isolasi tempat dia dikurung kemudian kembali terjadi penganiayaan," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari salah satu saksi yakni petugas berinisial MYS yang telah diperiksa belum memberi keterangan terkait dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh 14 orang seperti yang disampaikan korban menindak lanjuti dari pelaporan keluaranya pada polisi.
Sementara itu Kepala LP Kelas II-B Meulaboh Jumadi yang dikonfirmasi sebelumnya menyampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi karena petugas berupaya menenangkan Islahudin, malahan salah satu petugas yang lebih awal dipukul napi.
"Saya menerima laporannya begitu, bahwa duluan si wargabinaan kita ini yang memukul MYS sehingga napi tamping yang ada dilokasi melihat itu kemudian ikut terlibat memukul Islahudin," jelasnya.
Meskipun demikian Jumadi mempercayakan kasus tersebut diusut pihak kepolisian untuk mencari fakta sesungguhnya berkenaan dengan laporan pihak keluarga warga binaan LP Meulaboh yang melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan fisik demikian.
Kata dia, Islahudin sudah menjalani masa tahanan sekitar sembilan tahun kurungan penjara dari vonis 20 tahun penjara karena kasus penembakan atasannya, sebelum dipindahkan ke LP Meulaboh, napi ini sempat berpindah-pindah tempat dari beberapa rumah tahanan di Provinsi Aceh.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan yang dihubungi di Meulaboh, Sabtu mengatakan, dari keterangan korban ada 14 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku penganiyaan tersebut.
"Dari keterangan korban ada 14 orang yang ada saat kejadian tersebut, empat diantaranya adalah sipir petugas LP Meulaboh dan 10 orang lainnya merupakan tamping, baru satu orang yang sudah di mintai keterangan," katanya.
AKP Haris Kurniawan menjelaskan, awalnya korban merengek-rengek kesakitan sambil memanggil pihak sipir petugas, satu orang petugas berinisial MYS mendatanginya dan membawa korban ke pos penjagaan dalam lokasi LP Meulaboh.
Ketika sampai di pos tersebut terjadi cek cok mulut antar petugas dengan Islahudin, saat itu juga terjadi pemukulan terhadap korban kemudian sejumlah tamping juga ikut membantu memukul, sementara korban tidak bisa melawan.
"Setelah kejadian itu, korban dipindahkan ke sel isolasi, kemudian pada malam lain korban dijemput oleh Sipir di sel isolasi tempat dia dikurung kemudian kembali terjadi penganiayaan," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari salah satu saksi yakni petugas berinisial MYS yang telah diperiksa belum memberi keterangan terkait dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh 14 orang seperti yang disampaikan korban menindak lanjuti dari pelaporan keluaranya pada polisi.
Sementara itu Kepala LP Kelas II-B Meulaboh Jumadi yang dikonfirmasi sebelumnya menyampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi karena petugas berupaya menenangkan Islahudin, malahan salah satu petugas yang lebih awal dipukul napi.
"Saya menerima laporannya begitu, bahwa duluan si wargabinaan kita ini yang memukul MYS sehingga napi tamping yang ada dilokasi melihat itu kemudian ikut terlibat memukul Islahudin," jelasnya.
Meskipun demikian Jumadi mempercayakan kasus tersebut diusut pihak kepolisian untuk mencari fakta sesungguhnya berkenaan dengan laporan pihak keluarga warga binaan LP Meulaboh yang melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan fisik demikian.
Kata dia, Islahudin sudah menjalani masa tahanan sekitar sembilan tahun kurungan penjara dari vonis 20 tahun penjara karena kasus penembakan atasannya, sebelum dipindahkan ke LP Meulaboh, napi ini sempat berpindah-pindah tempat dari beberapa rumah tahanan di Provinsi Aceh.