Sabang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang meluncurkan rumoh atau restorative justice (RJ) di Gampong Iboih dalam upaya mengedukasi masyarakat untuk mengedepankan persoalan hukum melalui keadilan restoratif tanpa harus ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, Selasa, mengatakan rumoh restorative justice merupakan implementasi dan bentuk dukungan penuh Kejari Sabang untuk melaksanakan arahan Jaksa Agung RI tentang pembentukan rumoh RJ.
"Dengan terbentuknya rumoh RJ di Gampong Iboih nantinya penyelesaian perkara tidak semata-mata diselesaikan lewat pengadilan,” kata Choirun di Kota Sabang.
Menurut dia penyelesaiannya dapat dilakukan dengan mengedepankan keadilan restorasi yang menekankan pemulihan kembali keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban atau pelaku tindak pidana.
Rumoh RJ juga sebagai tindaklanjut dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi dan surat edaran Jaksa Agung Muda tindak pidana umum.
Ia menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara secara restorasi akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan unsur gampong yang difasilitasi oleh jaksa fasilitator dari Kejari Sabang.
“Penyelesaian perkara melalui pendekatan ini juga merupakan wujud nyata Kejaksaan RI untuk tetap mempertahankan budaya atau adat istiadat yang telah hidup di masyarakat sejak dahulu kala dengan pendekatan mufakat,” katanya.
Wali Kota Sabang Nazaruddin mengapresiasi Kejari Sabang atas peluncuran Rumoh RJ di Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang.
“Dengan hadirnya rumoh restorative justice ini di Kota Sabang khususnya di Gampong Iboih akan mempermudah berbagai permasalahan kecil yang nantinya dapat diselesaikan di tingkat gampong saja,” katanya.
Menurut wali kota, dengan menyelesaikan permasalahan kecil di tingkat gampong, maka dapat mempermudah Kejari Sabang dalam menangani permasalahan besar yang harus menjadi prioritas.
“Ini juga sesuai dengan adat istiadat Aceh, yang mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat gampong dengan kebersamaan dan musyawarah untuk mufakat, katanya.
Saat peluncuran Rumoh RJ, Kajari Sabang juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Wali Kota Sabang Nazaruddin, Camat Sukamakmue, Nurmansyah Putra dan Keuchik Iboih Iskandar atas dukunga dalam pencanangan Gampong Iboih sebagai Gampong Restorative Justice di Kota Sabang.