Meulaboh (ANTARA Aceh) - Mr Suria Homkajotn (35) WNA asal Thailand yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasayarakatan Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh meningal dunia karena kanker ganas pada rahang mulut.
Kepala LP Kelas II-B Meulaboh, M Jumadi di Meulaboh, Sabtu mengatakan bahwa warga binaan tersangkut hukuman karena Illegal Fishing di perairan laut Indonesia itu meningal saat dalam perawatan medis rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh.
"Dia sudah sejak tangal 18 November 2015 kita bawa untuk dirawat pada rumah sakit Meulaboh karena kanker rahang, pada sekitar pukul 03.30 WIB pagi tadi warga binaan ini meningal dunia di rumah sakit. Dia dikebumikan di pemakaman pemerintah Aceh Barat pukul 16.30 WIB"katanya.
Mr Suria merupakan nelayan asing yang ditangkap bersama empat kapal dengan 60 ABK Nyanmar dan Thailand pada April 2014, tujuh orang diantaranya menjadi menjalani tahanan di LP Kelas II-B Meulaboh setelah penjatuhan vonis dari PN Meulaboh.
Tujuh orang WNA Thailand baru sekitar satu tahun menjalani masa tahanan, Mr Suria merupakan salah seorang warga binaan yang sudah masuk agama Islam (mualaf), sementara vonis terhadap ketujuh orang warga binaan tersebut selama 2,3 tahun penjara.
Warga binaan ini sempat dirawat di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh, namun karena tidak mampu ditangani warga binaan LP Meulaboh tersebut dibawa pulang untuk proses pemindahan sekaligus perawatan di LP lain.
Sudah beberapa kali dibawa kerumah sakit, bahkan kita sudah dalam proses membuat pemindahan ke LP lain di Indonesia yang memiliki fasilitas rumah sakit. Tapi mau bagaimana warga binaan ini sudah meninggal.
Lebih lanjut dikatakan, warga binaan tersebut diketahui memiliki riwayat hidup kanker rahang pada bulan Agustus 2015 hasil pemeriksaan di rumah sakit, selanjutnya juga dilakukan perawatan medis secara berkelanjutan.
Penyampaian laporan ke negara asal sudah dilakukan, pihaknya sedikit terlambat karena harus melalui proses hubungan antar negara, sehingga begitu mendapat persetujuan kedutaan barulah segera di kebumikan di Meulaboh.
Jumadi menyampaikan, untuk semua proses administrasi pemerintah telah dilakukan, pihaknya juga sudah melaporkan kejadian ini pada kedutaan Thailand yang berada di Indonesia sebelum proses pemakaman.
"Persoalan keluarga warga binaan ini status izinnya sudah diberikan oleh kedutaan, setelah itu baru kita kebumikan. Saat ini enam orang lagi rekannya masih dalam tahanan LP Meulaboh,"katanya menambahkan.
Kepala LP Kelas II-B Meulaboh, M Jumadi di Meulaboh, Sabtu mengatakan bahwa warga binaan tersangkut hukuman karena Illegal Fishing di perairan laut Indonesia itu meningal saat dalam perawatan medis rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh.
"Dia sudah sejak tangal 18 November 2015 kita bawa untuk dirawat pada rumah sakit Meulaboh karena kanker rahang, pada sekitar pukul 03.30 WIB pagi tadi warga binaan ini meningal dunia di rumah sakit. Dia dikebumikan di pemakaman pemerintah Aceh Barat pukul 16.30 WIB"katanya.
Mr Suria merupakan nelayan asing yang ditangkap bersama empat kapal dengan 60 ABK Nyanmar dan Thailand pada April 2014, tujuh orang diantaranya menjadi menjalani tahanan di LP Kelas II-B Meulaboh setelah penjatuhan vonis dari PN Meulaboh.
Tujuh orang WNA Thailand baru sekitar satu tahun menjalani masa tahanan, Mr Suria merupakan salah seorang warga binaan yang sudah masuk agama Islam (mualaf), sementara vonis terhadap ketujuh orang warga binaan tersebut selama 2,3 tahun penjara.
Warga binaan ini sempat dirawat di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh, namun karena tidak mampu ditangani warga binaan LP Meulaboh tersebut dibawa pulang untuk proses pemindahan sekaligus perawatan di LP lain.
Sudah beberapa kali dibawa kerumah sakit, bahkan kita sudah dalam proses membuat pemindahan ke LP lain di Indonesia yang memiliki fasilitas rumah sakit. Tapi mau bagaimana warga binaan ini sudah meninggal.
Lebih lanjut dikatakan, warga binaan tersebut diketahui memiliki riwayat hidup kanker rahang pada bulan Agustus 2015 hasil pemeriksaan di rumah sakit, selanjutnya juga dilakukan perawatan medis secara berkelanjutan.
Penyampaian laporan ke negara asal sudah dilakukan, pihaknya sedikit terlambat karena harus melalui proses hubungan antar negara, sehingga begitu mendapat persetujuan kedutaan barulah segera di kebumikan di Meulaboh.
Jumadi menyampaikan, untuk semua proses administrasi pemerintah telah dilakukan, pihaknya juga sudah melaporkan kejadian ini pada kedutaan Thailand yang berada di Indonesia sebelum proses pemakaman.
"Persoalan keluarga warga binaan ini status izinnya sudah diberikan oleh kedutaan, setelah itu baru kita kebumikan. Saat ini enam orang lagi rekannya masih dalam tahanan LP Meulaboh,"katanya menambahkan.