Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan dermaga atau jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar Rp2,3 miliar dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Dikha Savana pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Terdakwa yang dituntut tersebut atas mana Yusri bin Muhammad Jamil. Terdakwa merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek pembangunan dermaga atau jetty Kuala Pudeng.
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Yusri bin Muhammad membayar denda Rp300 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Yusri bin Muhammad Jamil membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,3 miliar lebih dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dipidana empat tahun tiga bulan penjara.
Selain terdakwa Yusri bin Muhammad Jamil, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Zuardi bin Mukhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat, masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Zuardi bin Mukhtaruddin Baya merupakan kuasa pengguna anggaran pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2019 untuk pekerjaan pembangunan jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.
Serta terdakwa Taufik Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh untuk pekerjaan pembangunan jetty Kuala Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Zuardi dan Taufik Hidayat membayar denda masing-masing Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
JPU menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Deni Syahputra melanjutkan sidang pada Selasa (7/6) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.