Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh akan menggelar focus diksusi group (FGD) untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2017.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Lhokseumawe Rabu mengatakan, kegiatan diskusi itu bertujuan membahas berbagai persoalan masalah Pilkada mendatang, baik dari sisi yuridis, maupun permasalahan yang bakal timbul di lapangan.
Karena, kata Ridwan Hadi, pelaksanaan Pilkada secara serentak untuk di Aceh, selain mempedomani Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, juga ada UU No.11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh, mengenai masalah pemilihan.
Selain itu, untuk menjaring masukan dan juga sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Pilkada secara serentak pada tahap pertama se Indonesia tahun 2015 lalu, pihaknya juga menghadirkan Ketua KPU Sulawesi Utara dan Ketua KPU Kalimantan Selatan.
"Pada diskusi yang direncanakan dilakukan pada 23 Maret tersebut dan dilaksanakan di Hotel Grand Nangroe, selain mengundang stakholder yang berkaitan dengan masalah Pilkada nantinya, juga menghadirkan dua Ketua KPU daerah lain, untuk mencari masukan seputar permasalahan Pilkada pada 2015, sehingga dapat menjadi bahan masukan untuk pelaksanaan Pilkada di daerah kita," katanya.
Lanjut Ridwan Hadi lagi, FGD dimaksud sangat penting dilakukan, selain sebagai upaya sosialisasi, persamaan pemikiran dan evaluasi serta sebagai upaya meminimalisir berbagai persoalan yang bakal timbul saat pelaksanaan berbagai tahapan Pilkada 2017 mendatang di Aceh.
"Dengan adanya pertemuan itu, jadi semua pihak dan stakholder yang berkaitan dengan masalah Pilkada dapat mengetahuinya secara bersama-sama, sehingga tidak sampai menimbulkan berbagai persoalan saat pelaksanaan Pilkada nantinya," kata dia.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Lhokseumawe Rabu mengatakan, kegiatan diskusi itu bertujuan membahas berbagai persoalan masalah Pilkada mendatang, baik dari sisi yuridis, maupun permasalahan yang bakal timbul di lapangan.
Karena, kata Ridwan Hadi, pelaksanaan Pilkada secara serentak untuk di Aceh, selain mempedomani Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, juga ada UU No.11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh, mengenai masalah pemilihan.
Selain itu, untuk menjaring masukan dan juga sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Pilkada secara serentak pada tahap pertama se Indonesia tahun 2015 lalu, pihaknya juga menghadirkan Ketua KPU Sulawesi Utara dan Ketua KPU Kalimantan Selatan.
"Pada diskusi yang direncanakan dilakukan pada 23 Maret tersebut dan dilaksanakan di Hotel Grand Nangroe, selain mengundang stakholder yang berkaitan dengan masalah Pilkada nantinya, juga menghadirkan dua Ketua KPU daerah lain, untuk mencari masukan seputar permasalahan Pilkada pada 2015, sehingga dapat menjadi bahan masukan untuk pelaksanaan Pilkada di daerah kita," katanya.
Lanjut Ridwan Hadi lagi, FGD dimaksud sangat penting dilakukan, selain sebagai upaya sosialisasi, persamaan pemikiran dan evaluasi serta sebagai upaya meminimalisir berbagai persoalan yang bakal timbul saat pelaksanaan berbagai tahapan Pilkada 2017 mendatang di Aceh.
"Dengan adanya pertemuan itu, jadi semua pihak dan stakholder yang berkaitan dengan masalah Pilkada dapat mengetahuinya secara bersama-sama, sehingga tidak sampai menimbulkan berbagai persoalan saat pelaksanaan Pilkada nantinya," kata dia.