Calang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya tahun 2021.
“Satu Fraksi yaitu PNA dan PDA dinyatakan abstain oleh Pimpinan Sidang karena tidak memberikan pandangan pendapat terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya tahun 2021,” kata Ketua II DPRK Aceh Jaya Teuku Asrizal saat memimpin Rapat Paripurna mendengar pandangan fraksi-fraksi DPRK Aceh Jaya di Ruang Rapat DPRK Aceh Jaya, Jumat,
Ia mengatakan pihaknya tidak tahu kenapa kedua partai tersebut abstain, namun mereka hadir dalam Rapat Paripurna hanya saja tidak memberikan pandangan fraksi.
Menurut dia meskipun ada satu Fraksi tidak menerima namun dua fraksi lainnya serta qorum semua menerima LPJ Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya tahun 2021.
Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk Yusri Sofyan menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK Aceh Jaya atas dukungan kerja sama selama lima tahun hingga akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya.
"Kami juga memohon maaf jika ada kesalahan dan kekhilafan selama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya baik kepada seluruh Dewan maupun masyarakat Aceh Jaya," Katanya.
Ia menambahkan kalau perhitungan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten merupakan pertanggungjawaban kepada Dewan di bidang keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 185 Qanun nomor 2 tahun 2021 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Kabupaten Aceh Jaya, sebagai evaluasi atas pelaksanaan berbagai kegiatan dan program kerja tahunan Pemerintah Daerah.
Ia juga berharap kepada para kepala SKPK untuk terus meningkatkan kinerja terutama yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat serta menyelesaikan tunggakan-tunggakan tugas, dan menindaklanjuti semua temuan laporan hasil pemeriksaan baik dari BPK-RI, Inspektorat Aceh, maupun Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.