Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terus berupaya memfasilitasi kelompok usaha perikanan di wilayah setempat untuk memiliki legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai amanat UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
"NIB merupakan izin usaha yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko (RBA), ini amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Besar Arifin, di Aceh Besar, Rabu.
Arifin mengatakan, hari ini dirinya juga baru menyerahkan dokumen NIB sebagai legalitas usaha kepada kelompok usaha garam Sira Lamnga Gampong Lam Ujong dan Kelompok Sira Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Arifin menegaskan, kedepan pihaknya akan terus memfasilitasi kelompok usaha lainnya yang ada di Aceh Besar untuk memiliki legalitas tersebut. Tidak hanya untuk petani garam melainkan juga terhadap semua sektor usaha kelautan dan perikanan lainnya.
Dengan memiliki NIB, kelompok usaha sudah dapat mengakses berbagai layanan dan perizinan pendukung usaha lainnya yang dibutuhkan termasuk pemasaran produk.
"Misalnya mengurus sertifikasi halal, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan izin edar PIRT atau MD BPOM bagi produk garam atau olahan ikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Arifin meminta kepada Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) dan penyuluh perikanan untuk terus melalukan pendampingan terhadap kelompok perikanan di Aceh Besar supaya kapasitas usaha mereka semakin meningkat.
"Sampaikan apa yang menjadi kebutuhan kelompok usaha perikanan, bisa melalui penyuluh-penyuluh kami di lapangan," kata Arifin.
Sementara itu, Ketua Kelompok Usaha Garam Sira Lamnga yang baru diberikan NIB, Azhar menuturkan pihaknya berterima kasih kepada Dinas KP Aceh Besar yang telah banyak membantu sejak kelompok ini terbentuk sejak 2013 hingga telah mencapai kelas madya.
“Kami ada delapan orang dengan rata-rata produksi 68,2 ton per tahun. Saat ini kami masih menghasilkan garam rebus juga geomembran dengan pemasaran masih dalam wilayah Aceh Besar,” demikian Azhar.
Kelompok usaha garam di Aceh Besar terima legalitas NIB
Rabu, 9 November 2022 20:20 WIB