Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menargetkan sebanyak 42.500 orang atau 25 persen dari 170 ribu warga Banda Aceh yang wajib miliki kartu tanda penduduk (KTP) mendapatkan identitas kependudukan digital (IKD) atau digital ID.
“Kami memang sekarang lagi tahap sosialisasi dan edukasi penerapan digital ID dan Alhamdulillah setiap hari ada yang membuat identitas digital,” kata Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Emila Sovayana di Banda Aceh, Selasa.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan sebanyak 50 juta jiwa atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki KTP digital di gawainya pada 2023.
Saat ini, Emila menjelaskan penggunaan KTP digital tersebut masih dalam tahap uji coba, sehingga pihaknya terus keliling ke organisasi perangkat daerah (ODP) dan masyarakat umum untuk sosialisasi sekaligus melayani pembuatan KTP digital.
“Hingga sekarang sudah sekitar 1.000 warga Banda Aceh yang memiliki KTP digital, dan pencapaiannya akan terus kita tingkatkan,” kata Emila.
Menurut Emila, penggunaan KTP digital bertujuan untuk mengurangi penggunaan blangko e-KTP, sekaligus menyesuaikan dengan perubahan zaman yang cenderung ke arah digitalisasi.
Selain KTP digital, kata dia, masyarakat juga akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam aplikasi IKD, seperti berkas kartu keluarga, NPWP, BPJS Kesehatan dan beberapa layanan lain yang sedang proses integrasi oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Jadi kita terus sosialisasikan agar masyarakat familiar dengan era digitalisasi ini, sehingga nanti masyarakat tidak membeludak mendatangi Disdukcapil ketika penerapan KTP digital ini diberlakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sedangkan penggunaan blangko e-KTP, menurut Emila, saat ini diprioritaskan bagi anak usia 17 tahun yang merupakan perekam pemula dan belum memiliki KTP, sehingga anak tetap diberikan e-KTP dalam bentuk fisik.