"Semoga Dana Desa ini berguna bagi kemajuan gampong dan peruntukan Dana Desa tersebut tepat sasaran serta selalu mengedepankan azas musyawarah dan mufakat bersama seluruh perangkat gampong dan komponen masyarakat sehingga penggunaan dana desa tersebut betul-betul menyentuh program prioritas serta kebutuhan masyarakat di gampong,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Besar Carbaini menambahkan, pihaknya juga sudah kembali mengajukan usulan pencairan tunjangan aparatur gampong tahap kedua di 22 gampong.
“Perlu kami jelaskan, syarat pencairan ini salah satunya adalah apabila sudah siap APBG, bagi gampong yang belum cair tunjangan aparatur gampong, kami berharap supaya segera merampungkan APBG," katanya.
Carbaini menyampaikan apresiasi kepada Keuchik, BPKD dan jajarannya yang begitu cepat dalam proses pencairan setelah Perbup siap serta dukungan dari pihak terkait lainnya seperti Bagian Hukum, para camat dan Kasi PMG Kecamatan yang selalu ikut andil dalam pengajuan ADG.
Adapun tunjangan aparatur gampong non-ASN di Aceh Besar masing-masing untuk keuchik/kepala desa Rp2.426.640 per bulan, sekretaris gampong Rp2.224.420 per bulan.