"Dalam tiap kotak tersebut berisi 25 kantong plastik, tiap kantong berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, sehingga totalnya berjumlah 408 ribu ekor benih bibit lobster,” katanya.
Iqbal menjelaskan setelah dijumlahkan, dalam perkara ini negara akan mengalami kerugian senilai Rp61,2 miliar. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Sebagai barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepasliarkan," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 16 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.