Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 141 orang pengungsi Rohingya yang berada di Camp Pengungsian UPTD Dinas Sosial Aceh di Ladong Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar dipindahkan ke Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
"Mereka (Rohingya) ditempatkan sementara di sana, sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Riau dan Medan agar mereka bisa ditempatkan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) mereka," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi melalui Kapolsek Krueng Raya Ipda Rolly Yuiza Away, di Banda Aceh, Kamis.
Proses perpindahan pengungsi Rohingya itu mendapat pengawalan khusus dari aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Baca juga: Ratusan warga Padang Tiji tolak pengungsi rohingya
Ratusan imigran gelap asal Myanmar tersebut dipindahkan ke Yayasan Minaraya yang berada di Gampong Leun Tanjong. Mereka terdiri dari 80 orang laki-laki serta 61 orang perempuan.
Rolly mengatakan, imigran Rohingya itu diberangkatkan menggunakan tiga unit bus dan tiga unit mobil penumpang Hiace. Sementara barang-barang mereka diangkut menggunakan truk Reo Satpol PP dan WH Aceh serta truk milik Dinas Sosial Aceh.
"Pemindahan ini juga dikawal unit patroli Samapta Polresta Banda Aceh beserta Satpol PP dan WH, termasuk pihak IOM. Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan lancar," ujarnya.
Rolly menuturkan, pemindahan pengungsi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima permintaan pengawalan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) melalui surat yang dikirimkan.
"Mereka harus dipindahkan karena UPTD Dinsos Aceh Ladong itu akan digunakan untuk kegiatan lainnya (pembinaan warga tuna sosial)," demikian Rolly.
Baca juga: Warga minta pengungsi Rohingnya di pindahkan dari Padang Tiji
Baca juga: Manfaatkan hujan lebat, tujuh imigran Rohignya mencoba kabur dari penampungan
141 pengungsi Rohingya dari Ladong Aceh Besar dipindahkan ke Padang Tiji, Pidie
Kamis, 4 Mei 2023 11:30 WIB