Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo di Aceh Timur, Rabu, mengatakan tiga dari 16 pelaku kini telah ditangkap.
"Seorang pelaku telah masuk tahap dua. Sedangkan dua masih diamankan di Mapolres Aceh Timur. Sementara 13 pelakunya masih dalam pengejaran," kata Andy Rahmansyah.
Kapolres mengatakan kejadian ini bermula pada Sabtu (5/8) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dijemput temannya, pelaku yang juga masih di bawah umur. Keduanya warga Aceh Timur.
Namun, hingga tengah malam, korban belum pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi melalui telepon, korban menjawab segera pulang.
Hingga keesokan harinya korban belum juga pulang, sehingga keluarga mencarinya. Keluarga menerima kabar bahwa korban diamankan bersama dua temannya. Mendapat kabar tersebut orang tuanya langsung bergegas menjemput korban.
Berdasarkan pengakuan korban bahwa dirinya bersama temannya yang di bawah umur telah berhubungan layaknya suami istri.
"Bukan hanya temannya tersebut, 15 orang lainnya, juga ikut melakukan hal serupa terhadap korban," kata Kapolres.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, keluarga membuat laporan ke Polres Aceh Timur dan menyerahkan teman korban yang menjemput.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lainnya yakni berinisial RE (19) dan MU (24). Sementara, 13 terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.
"Atas perbuatannya para pelaku terancam hukum cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni," kata Andy Rahmansyah.